Pelaku IHT Minta Pemerintah Kaji Dampak Aturan Produk Tembak

  • 02 Okt 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah berencana membatasi bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau, namun perlu mempertimbangkan dampak terhadap pertumbuhan rokok ilegal di pasar.
  • Direktur Eksekutif InFast Bestari Gede Sandra menekankan bahwa kebijakan tembakau harus memperhatikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan 8 persen.
  • Kebijakan yang terlalu memberatkan industri hasil tembakau berisiko berdampak negatif terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional dan penerimaan pajak pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah mengkaji dampak rencana pembatasan bahan tambahan dan perisa produk tembakau. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup potensi peredaran rokok ilegal, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Direktur Eksekutif InFast, Bestari Gede Sandra, mengatakan penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian. “Jangan sampai karena kebijakan yang tone-nya memberatkan IHT berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 8 persen,” ujar Gede kepada awak media, di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menyebut penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai sekitar Rp211,7 triliun pada 2025. Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp225,73 triliun pada 2026.

Menurut Gede, perubahan aturan produk tembakau juga perlu memperhitungkan kemungkinan konsumen beralih ke produk ilegal. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Gede merujuk hasil riset Litbang Kompas yang menyebut mayoritas responden menilai pelarangan rokok varian rasa dapat mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal. Ia juga menyebut data Euromonitor yang mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 7,3 persen pada 2017 menjadi 11,5 persen pada 2025.

Ia mengatakan, industri hasil tembakau melibatkan mata rantai usaha dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, distribusi, logistik, serta perdagangan.

“Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak jika aturan tersebut dipaksakan. Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT,” katanya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap petani dan tenaga kerja. “Bisnis tembakau menyerap lebih dari 5 juta pekerja, bahkan kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar,” ujar Samukrah.

Ia meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan petani dalam penyusunan aturan. Samukrah juga menilai pembahasan kebijakan perlu memperhitungkan potensi dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara.

Pemerintah saat ini terus menyusun kebijakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pembahasan aturan tersebut mencakup aspek pengendalian produk tembaka dan, perlindungan kesehatan masyarakat.

Adapun aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pengendalian produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....