Kaji Mendalam Larangan Bahan Tambahan Tembakau demi Cegah Rokok Ilegal
- 30 Sep 2026 02:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Proses penyusunan kebijakan hasil tembakau, termasuk bahan tambahan dan varian rasa, diminta dilakukan komprehensif serta melibatkan pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan cukai, serta peredaran rokok ilegal secara langsung secara keseluruhan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati mengatakan pembahasan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif dan berimbang. “Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang," kata Netty.
Netty menyebut implikasi kebijakan perlu dipertimbangkan menyeluruh karena menyangkut industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara, dan rokok ilegal. “Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan menjadi bahan pertimbangan," ucapnya.
Menurutnya, masukan Bea Cukai sesuai tugas dan kewenangan, terutama terkait administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. Di tengah pembahasan regulasi, riset Litbang Kompas menunjukkan perubahan karakteristik produk dapat memengaruhi pilihan konsumen terhadap rokok beragam.
Sebanyak 90 persen responden menyatakan kemungkinan beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang pemerintah luas. Seorang responden berusia 27 tahun mengaku akan mencari alternatif serupa, termasuk kemungkinan membeli produk rokok dari luar negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin meminta pemerintah mempertimbangkan pengaturan bahan tambahan dan varian rasa pada tembakau. Zainal menekankan keseimbangan regulasi agar kebijakan tidak memicu efek domino peningkatan peredaran rokok ilegal serta penurunan penerimaan cukai.
“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal,” kata Zainal dalam keterangannya tersebut. “Kalau peraturan hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang,” ujarnya kini.
“Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun,” kata Zainal menanggapi potensi dampak kebijakan tersebut bagi pemerintah terkait. Zainal menilai pemerintah perlu lebih jeli membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau tersebut.
Menurutnya, tidak seluruh bahan tambahan dapat diperlakukan menggunakan pendekatan regulasi yang sama dalam kebijakan hasil tembakau tersebut secara. Zainal juga menilai temuan Litbang Kompas mengenai potensi peralihan konsumen menuju rokok ilegal perlu menjadi perhatian pemerintah serius.
Ia meminta dampak terhadap peredaran rokok ilegal dihitung, termasuk pengaruh kebijakan terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesehatan masyarakat, industri, pekerja, petani, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Wacana pelarangan bahan tambahan menjadi bagian pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tersebut. Produk tembakau yang beredar juga telah mengikuti PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 serta ketentuan standarisasi mutu nasional SNI.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan belum tersedia laboratorium nasional terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur regulasi. Menurut Henry Najoan, laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui internasional diperlukan agar pengujian tidak subjektif serta mencegah diskriminasi produk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....