Pemerintah Siapkan Sejumlah Skema Dongkrak Pembelian Rumah

  • 01 Okt 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dengan insentif PPN DTP, pajak pembelian rumah akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga mengurangi beban pembeli.
  • Pemerintah telah menyiapkan skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk meningkatkan daya beli rumah masyarakat.
  • Program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan rakyat dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk mendongkrak pembelian rumah. Hal ini ditegaskannya, merupakan keinginan langsung Presiden Prabowo Subianto, agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Seperti diungkapkan Menko Perekonomian, yakni program pembelian rumah melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ia mengatakan dengan insentif tersebut, pajak pembelian rumah akan ditanggung pemerintah.

Setidaknya dalam implementasi kebijakan insentif tersebut, terdapat dua jenis pembelian rumah yang pajaknya akan ditanggung pemerintah. Seperti dicontohkan Airlangga, insentif pajak yang ditanggung pemerintah, yakni dengan pembelian rumah senilai Rp2 Miliar, dan Rp5 Miliar.

"Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 Miliar. Dan pembelian dari Rp5 Miliar, dipotong Rp2 Miliar untuk fasilitas tersebut," kata Airlangga dalam konferensi persnya, dikutip di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Selain itu Menko Perekonomian menuturkan, pemerintah juga akan memberikan program tambahan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Penambahan dalam program ini, yakni terdapat pada sasaran penerima manfaat program.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam penambahan sasaran program KPR subsidi, pemerintah akan menargetkannya kepada para pekerja dengan penghasilan tetap. Ia mengungkapkan sekitar 17 juta pekerja ditargetkan akan mendapatkan subsidi pembelian rumah KPR dengan bungan sebesar 6 persen.

"Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi, bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap, sekitar 17 juta (pekerja). Di mana program ini, juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....