Ahli Waris Korban Meninggal KM Virgo Terima Santunan Rp70 Juta

  • 19 Sep 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan masing-masing sebesar Rp70 juta.
  • Santunan diberikan setelah identitas korban dipastikan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.
  • Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelam.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan masing-masing sebesar Rp70 juta. Santunan diberikan setelah identitas korban dipastikan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan kepastian identitas korban mempercepat proses penyaluran hak kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang terdampak kecelakaan kapal.

"Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris. Setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI," kata Ahmad di Banjarmasin, Sabtu 19 September 2026.

Santunan yang diterima setiap ahli waris terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover. Yakni, melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal.

Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelam. Ahmad menjelaskan, santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris yang sah setelah proses identifikasi korban dan verifikasi dokumen ahli waris rampung.

"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," ujarnya.

Sementara itu, perlindungan tambahan senilai Rp20 juta diberikan Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal.

Dengan penyaluran tersebut, masing-masing ahli waris dari tiga korban yang telah teridentifikasi menerima total santunan Rp70 juta. Guna membantu meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....