Kementerian Imipas: Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri

  • 01 Okt 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Oktober 2026.
  • Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa di Lapas Cibinong.

Pengunduran diri tersebut disampaikan setelah terjadinya peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik KemenImipas Akbar Hadi membenarkan Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Akbar mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis

“Hari ini, Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Akbar Hadi dalam keterangan pers di Jakarta.

Akbar menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas di bidang pemasyarakatan. Menurutnya, seluruh jajaran tetap bekerja sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan masyarakat terus berjalan.

“Pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski terjadi pergantian pimpinan. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar menjelaskan.

Ia menegaskan seluruh jajaran Kemenimipas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, keberlangsungan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

“Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjaga pelayanan tetap berjalan. Pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap menjadi prioritas meski terjadi pengunduran diri pejabat pimpinan,” ucap Akbar.

Kemenimipas memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan berlangsung. Pelaksanaan tugas organisasi juga tetap menjadi prioritas, dengan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....