Menteri Imipas Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik

  • 21 Sep 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendorong perbaikan menyeluruh tata kelola pelayanan publik keimigrasian dan pemasyarakatan melalui evaluasi kinerja menyeluruh.
  • Upaya peningkatan layanan difokuskan pada empat aspek utama: kecepatan, kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Keberhasilan pelayanan publik dinilai dari seberapa baik masyarakat merasakan layanan dan memperoleh kepastian dalam setiap proses administratif keimigrasian dan pemasyarakatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto mendorong perbaikan menyeluruh tata kelola pelayanan publik keimigrasian dan pemasyarakatan. Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi kinerja untuk memastikan layanan masyarakat semakin cepat, pasti, transparan, dan berkualitas.

“Keberhasilan kita terlihat ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik dan memperoleh kepastian. Kementerian harus hadir memberi solusi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” kata Agus Andrianto saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.

Lebih lanjut, Kementerian Imipas mengevaluasi 52 layanan pemasyarakatan dan menetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi sebagai prioritas perbaikan. Tiga layanan ditetapkan sebagai Quick Win, meliputi asimilasi, pembebasan bersyarat, penelitian kemasyarakatan, dan Sistem Database Pemasyarakatan.


“Kami perlu memperkuat kepastian waktu pelayanan, pembagian kewenangan, serta standardisasi pengambilan keputusan. Keterlacakan data juga harus diperkuat agar setiap proses pelayanan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan,” ucap Agus menegaskan.

Selain itu, KemenImipas mengevaluasi 99 layanan keimigrasian di bawah tiga direktorat teknis untuk menentukan layanan prioritas perbaikan. Tiga layanan prioritas meliputi M-Paspor, Molina, serta pemeriksaan di TPI melalui autogate dan manual gate.

“Kami melakukan observasi dan uji petik untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai standar. Perbaikan mencakup percepatan paspor, izin tinggal berbasis risiko, serta pengawasan warga negara asing,” ujar Agus mengungkapkan.

Agus menegaskan perbaikan pelayanan publik harus diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan tidak boleh hanya bergantung pada kinerja individu pelaksana di lapangan.

“Setiap pimpinan harus jelas menentukan pekerjaan, penanggung jawab, waktu penyelesaian, indikator keberhasilan, dan pelaporan hasilnya. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” kata Agus menuturkan.

Oleh karena itu, Agus meminta jajarannya segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kemenimipas juga merilis STAR Proaksi sebagai kanal dan dasbor pemantauan pelaksanaan 15 program aksi kementerian.

“Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, tetapi bawalah pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan nyata. Seluruh jajaran harus terus berbenah agar peningkatan kualitas pelayanan dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Agus menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....