BPOM Blokir 1,5 Juta Link Tekan Peredaran Produk Ilegal
- 01 Okt 2026 14:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengaku telah memblokir 1,5 juta link platform digital
- Hal itu dalam rangka menekan peredaran produk-produk ilegal di Tanah Air
RRI.CO.ID, Tangerang - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengaku telah memblokir 1,5 juta link platform digital. Hal itu dalam rangka menekan peredaran produk-produk ilegal di Tanah Air.
"Data dari tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu, semua Badan POM telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down, e-commerce juga sudah di-take down," ujar Taruna Ikrar di Kampus UPH, Karawaci, Tangerang, Kamis 1 Oktober 2026.
Sejatinya, sambung Taruna Ikrar, khusus untuk tahun ini sudah 200 ribu lebih link. "Nah, kita bayangin kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal, Red)," ucapnya.
Dia menegaskan oleh karena itu, Badan POM telah melakukan proses yang sesuai dengan aturan, sesuai undang-undang untuk mencegah ini. "Dan saya kira berbicara tentang Patient Safety Day, ini juga bagian dari itu," kata dia.
Karena, lanjutnya, kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan dan penjamin kualitas.
"Nah, kalau tiga hal ini ilegal, berarti tidak ada jaminannya. Tidak ada jaminannya, berarti apa? Itu melanggar undang-undang, melanggar Patient Safety," kata dia.
Menurutnya, berarti tidak mencegah timbul kejahatan yang bisa membebankan pasien atau masyarakat luas. "Jadi dengan demikian, satu komitmennya Badan POM, bahwa Badan POM akan secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita," ujarnya.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang produk ilegal di Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut hasil penelusuran dari toko suplemen platform online Shopee.
Alhasil, petugas menemukan 459.591 unit obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal. Dari jumlahnya dengan estimasi nilai Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memgatakan lokasi ini diduga menjadi tempat pengumpulan produk milik sejumlah pihak sebelum dikirim kepada pembeli melalui berbagai toko daring. “Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujarnya, Rabu 30 September 2026.
Dia menyatakan di lokasi ini ditemukan produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM. Sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....