BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang
- 30 Sep 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang produk ilegal di Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
- Hal tersebut hasil penelusuran dari toko suplemen platform online Shopee
RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang produk ilegal di Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut hasil penelusuran dari toko suplemen platform online Shopee.
Alhasil, petugas menemukan 459.591 unit obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal. Dari jumlahnya dengan estimasi nilai Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memgatakan lokasi ini diduga menjadi tempat pengumpulan produk milik sejumlah pihak sebelum dikirim kepada pembeli melalui berbagai toko daring. “Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujarnya, Rabu 30 September 2026.
Dia menyatakan di lokasi ini ditemukan produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM. Sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin.
“BPOM akan menelusuri rantai distribusinya. Mulai dari hulu sampai kepada pemasok, pemilik produk, penjual daring, dan jalur masuknya ke Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan pendataan sementara, petugas menemukan 287 jenis produk tanpa izin edar. Temuan itu mencakup 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 unit, senilai sekitar Rp6,11 miliar.
Selebihnya berupa 243 jenis kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 436.059 unit, dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar. Produk yang ditemukan didominasi barang impor asal Tiongkok, Amerika Serikat dan Australia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga masuk menggunakan jasa pengiriman atau forwarder umum tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. "Pengungkapan bermula dari penelusuran siber terhadap akun Youthvita Shop di Shopee," kata dia
BPOM menemukan indikasi penjualan suplemen kesehatan tanpa izin edar, termasuk produk yang diduga mengandung bahan kimia obat. Nilai transaksi kumulatif akun tersebut diperkirakan mencapai Rp3,697 miliar.
Adapun dugaan kandungan bahan kimia obat masih menunggu kepastian melalui pengujian laboratorium. Balai POM di Tangerang kemudian melakukan pengamatan lapangan pada 16 September 2026.
Tim menemukan pola aktivitas gudang yang relatif tertutup. Gerbang terutama dibuka sekitar pukul 16.00–17.00 WIB saat paket diambil pihak ekspedisi.
Gudang seluas sekitar 640 meter persegi itu tidak terdaftar di BPOM. Pemeriksaan awal menunjukkan barang dari lokasi tersebut didistribusikan melalui berbagai toko di platform perdagangan elektronik.
Tim gabungan BPOM memeriksa lokasi pada 29 September 2026 dan menemukan stok produk dalam jumlah besar. Di antara suplemen yang didata terdapat Magnesium Glycinate sebanyak 2.765 unit, Women's Probiotic 2.245 unit, Collagen 2.182 unit, D3K2 sebanyak 2.019 unit, serta Calcium Magnesium Zinc sebanyak 1.045 unit.
Pada kelompok kosmetik, petugas menemukan antara lain Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, First Spray Serum, dan Sun Cream Pink. BPOM menghentikan sementara aktivitas gudang dan mengamankan seluruh produk yang menjadi temuan.
Sampel sejumlah produk diambil untuk pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Taruna menegaskan penelusuran akan menjangkau pihak-pihak di balik pasokan dan penjualan produk tersebut.
“Pengawasan tidak berhenti pada gudang. Kami akan mengikuti jejak produknya, baik ke hulu maupun ke hilir. Siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Indonesia, siapa pemilik produknya, dan melalui toko daring mana produk diedarkan, semuanya akan didalami. Perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya.
Identitas dan peran pemilik barang, penanggung jawab gudang, pengelola akun, pemasok, penjual, serta forwarder masih diverifikasi. BPOM juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami jalur importasi.
Jika ditemukan unsur pidana, perkara dapat ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Taruna meminta masyarakat memeriksa legalitas produk sebelum membeli suplemen dan kosmetik impor secara daring.
Klaim berlebihan maupun harga menarik, menurutnya, tidak boleh mengalahkan perhatian terhadap keamanan produk.
“Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....