Puan Tegaskan Proses Persetujuan Suyudi Tidak Terburu-buru
- 01 Okt 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan persetujuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri berlangsung singkat karena tidak ada persoalan di Komisi III.
RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan proses persetujuan Komisaris Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri berlangsung singkat. Menurut dia, ini karena Komisi III DPR tidak menemukan persoalan saat uji kelayakan dan kepatutan.
Puan menambahkan Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, ini menjadi dasar DPR penetapan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
“Tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III saat fit and proper test," ujarnya, Kamis 1 Oktober 2026. "Alhamdulillah, secara aklamasi tadi Komisi III menyetujuinya."
Puan juga membantah DPR menjalankan proses persetujuan tersebut secara terburu-buru. Menurut dia, proses dapat berlangsung cepat selama tidak terdapat persoalan dalam tahapan pembahasan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada, bisa segera dilakukan," ucapnya. "Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam proses tersebut."
Puan kemudian menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan melantik Suyudi pada Kamis 1 Oktober 2026 siang. "Insyaallah setelah zuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Isinya berupa usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Setelah menerima surat tersebut, pimpinan DPR meneruskannya kepada Komisi III untuk menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo
Hasil fit and proper test selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pada forum tersebut, DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Setelah itu DPR memutuskan untuk menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Hal ini ditandai dengan jawaban "setuju" dari anggota Dewan, dilanjutkan dengan ketukan palu pimpinan rapat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....