Pemerintah Lanjutkan Insentif PPh 21 di Tahun 2027, Targetkan Seluruh Pekerja
- 01 Okt 2026 13:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pelanjutan program bantuan insentif PPh Pasal 21 untuk tahun 2027.
- Keputusan melanjutkan program insentif pajak ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah.
- Program ini berlandaskan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 58 Tahun 2023.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di tahun 2027 mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal tersebut keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto.
PPh Pasal 21 ini merujuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Termasuk aturan pelaksana terbaru, seperti PP No. 58 Tahun 2023.
Airlangga menyebutkan, bantuan insentif ini akan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja di Indonesia. Namun ketentuan tersebut dijelaskannya, hanya diberlakukan bagi pekerja dengan upah dibawah Rp10 Juta.
"Terkait dengan pengurangan PPh yang diberikan pasal 21, itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan (tahun 2027), dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, pemberian insentif ini, tidak hanya untuk pekerja di bidang padat karya dan pariwisata. Bantuan insentif yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo ini akan berlaku bagi pekerja di seluruh bidang sektor.
Skema bantuan insentif ini mewajibkan pajak penghasilan pekerja dibayarkan sepenuhnya oleh negara melalui pemberi kerja. Dengan demikian pendapatan bersih para penerima upah tidak mengalami pemotongan.
"Kalau yang sekarang (tahun 2026) diberikan kepada (bidang sektor) padat karya dan pariwisata. Tahun depan (2027), diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....