SP PLN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke DPR
- 13 Agt 2026 21:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- - SP PLN dan FORKOM SP BUMN menyerahkan rekomendasi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- - Serikat pekerja mengusulkan pembatasan kembali pekerjaan inti dan noninti untuk menghapus praktik alih daya.
- - Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan FORKOM SP BUMN menyerahkan rekomendasi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Penyampaian rekomendasi berlangsung melalui audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator FORKOM SP BUMN Muhammad Abrar Ali mengatakan pekerja BUMN memiliki dasar konstitusional. Ia mendorong pembatasan pekerjaan inti dan noninti kembali dimasukkan untuk menghapus praktik alih daya.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, Bob Hasan, dan drg. Putih Sari turut menghadiri pertemuan tersebut.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Proses tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pemisahan pengaturan ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat penyelesaian regulasi ketenagakerjaan tersebut sebelum 31 Oktober 2026. Abrar Ali hadir mewakili serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam FORKOM SP BUMN dengan jumlah 62 entitas.
SP PLN dan FORKOM SP BUMN mengusulkan pemulihan pembatasan alih daya berdasarkan kategori pekerjaan inti dan noninti. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebelum ketentuan tersebut dihapus.
Abrar menilai pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang dan jasa perlu masuk kategori pekerjaan inti. Ia juga menyebut pengalihdayaan pekerjaan dapat mengganggu proses produksi apabila pekerja meninggalkan pekerjaan tersebut.
“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,” kata Abrar.
SP PLN meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Abrar juga mengingatkan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tetap menjadi rujukan.
FORKOM SP BUMN turut menyoroti dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan pekerjaan. Abrar mempertanyakan penerapan prinsip no one left behind dalam transformasi BUMN ke Danantara.
Ia meminta proses penggabungan atau restrukturisasi BUMN dilakukan berdasarkan asesmen terhadap kondisi masing-masing perusahaan. Menurutnya, BUMN yang tidak sehat dapat ditata melalui evaluasi tanpa mengabaikan keberlangsungan pekerjaan.
“Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan,” ujarnya.
Abrar menilai pembentukan anak usaha pada dasarnya bertujuan menopang kegiatan BUMN induk. Ia menyebut proses penggabungan tanpa asesmen berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja.
Setelah audiensi, Abrar menyerahkan rekomendasi FORKOM SP BUMN dan GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Penyerahan tersebut menindaklanjuti permintaan Pimpinan DPR RI agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI dalam proses selanjutnya. Draf GEKANAS sebelumnya juga telah disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat dan Badan Keahlian DPR RI.
SP PLN dan FORKOM SP BUMN berharap serikat pekerja tetap memperoleh ruang dalam pembahasan lanjutan RUU Ketenagakerjaan. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memastikan perspektif pekerja sektor BUMN terakomodasi dalam regulasi baru.
“Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh,” kata Abrar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....