Pemerintah Setujui Perluasan Sanksi Pidana Pelanggaran Kendaraan ODOL
- 30 Sep 2026 13:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Subjek pidana pelanggaran kendaraan ODOL diperluas, tidak hanya pengemudi tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang
- Pemeriksaan dan penindakan pelanggaran daya angkut diwajibkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung penerapan sanksi
- Pemerintah mengusulkan kewajiban layanan publik angkutan massal, yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui perluasan subjek pidana kendaraan bermotor over dimension over loading (ODOL). Perluasan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
“Penetapan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengelolaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang lebih muatan. Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Dudy menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari usulan pemerintah dalam Bab 20 mengenai ketentuan pidana. Pemerintah menyetujui penetapan sanksi pidana serta perluasan subjek pengelolaan tindak pidana kendaraan bermotor.
Untuk mendukung penerapan sanksi tindak pidana tersebut, pemerintah menambahkan materi mengenai pemeriksaan daya angkut kendaraan bermotor. Pemerintah juga mengatur pencatatan pengangkutan barang menggunakan peralatan berat dan elektronik.
Dudy mengatakan pemerintah mengatur penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan pelanggaran pengangkutan dengan memanfaatkan peralatan elektronik. Pemanfaatan peralatan elektronik tersebut diwajibkan dalam pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait.
“Terdapat penambahan materi pengaturan pada pemeriksaan daya angkut, pencatatan pengangkutan barang menggunakan peralatan berat dan elektronik. Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau pelanggaran pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” ujar Dudy.
Selain ketentuan pidana, pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan terminal penumpang serta terminal barang. Penyelenggaraan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan layanan publik atau public service obligation untuk angkutan massal. Layanan angkutan massal tersebut diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
“Pemerintah menambahkan usulan yang mengatur kewajiban penyelenggaraan layanan publik atau public service obligation. Untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 10,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....