Pendapatan Manajer KDKMP Berkisar Rp6,8 Juta hingga Rp8,3 Juta

  • 30 Sep 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan
  • Besaran pendapatan disesuaikan dengan wilayah penempatan dan upah minimum kabupaten atau kota
  • Manajer KDKMP akan bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun
  • Pemerintah menargetkan manajer mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 dengan dukungan kebutuhan operasional koperasi
  • Sekitar 1.900 manajer atau 11 persen ditempatkan lintas provinsi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelola

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Menurutnya, besaran pendapatan tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan dan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan perekonomian desa.

Penghasilan itu, lanjut dia, juga mempertimbangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. "Karena tanggung jawabnya berat untuk membangun ekonomi desa itu, dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, manajerakan bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Dengan status tersebut, manajer menjadi pegawai kontrak yang bertugas menjalankan operasional koperasi.

Pemerintah menargetkan para manajer mulai menjalankan tugas pada 1 Oktober 2026. Dukungan operasional koperasi antara lain mencakup penyediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, elpiji tiga kilogram, serta kebutuhan pendukung lainnya.

[bacajuga=1;title="28.626 Manajer KDKMP Tunggu Perpres";sumber="berita"}

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan sekitar 1.900 manajer atau 11 persen ditempatkan lintas provinsi. Penempatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di daerah yang masih kekurangan tenaga pengelola.

Ferry mengatakan, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mencari solusi bagi manajer yang menghadapi persoalan penempatan. Status mereka tetap dipertahankan sambil menunggu proses penyesuaian lokasi tugas.

"Jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan," ujar Ferry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....