Menko Pangan Minta Manajer KDKMP Terima Penempatan Awal
- 30 Sep 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah meminta manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menerima penempatan awal agar status kepegawaiannya tetap terjaga
- Penempatan manajer yang jauh dari domisili akan diupayakan untuk disesuaikan dengan lokasi koperasi terdekat
- Manajer KDKMP berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun
- Pendapatan manajer berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta sesuai wilayah penempatan
- Sekitar 1.900 manajer atau 11 persen ditempatkan lintas provinsi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
RRi.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meminta manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menerima penempatan awal meski lokasinya jauh dari domisili. Langkah tersebut dilakukan agar status kepegawaian mereka tidak gugur sebelum lokasi tugas disesuaikan.
"Kami dengar, kami memahami, tadi sudah kami rapatkan. Yang paling penting sekarang, manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Zulkifli menjelaskan, para manajer berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah penempatan awal diterima, lokasi tugas akan disesuaikan dengan domisili dan ketersediaan koperasi terdekat.
"Misalnya ada satu contoh, tinggal di Depok, ditaruhnya di Gorontalo, itu kejauhan. Itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya sekarang dia terima dulu agar statusnya tidak gugur," ujarnya.
Terkait pendapatan, Zulkifli menyebut penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan serta tanggung jawab manajer dalam mengembangkan perekonomian desa.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan operasional KDKMP mulai 1 Oktober 2026 melalui kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN). Dukungan tersebut meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, elpiji tiga kilogram, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Pemerintah menjadwalkan evaluasi perkembangan operasionalisasi KDKMP pada 7 Oktober 2026 bersama jajaran terkait. Selanjutnya, pembagian tugas pramuniaga ditargetkan berlangsung pada 15 Oktober 2026 untuk mendukung operasional koperasi.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sekitar 1.900 manajer atau 11 persen ditempatkan lintas provinsi. Penempatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di daerah yang masih kekurangan tenaga pengelola.
Ferry mengatakan, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mencari solusi bagi manajer yang menghadapi persoalan penempatan. Status mereka tetap dipertahankan sambil menunggu penyelesaian proses penempatan dan penyesuaian lokasi tugas.
"Jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan," kata Ferry.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....