Komisi II DPR Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan Sistemik
- 29 Sep 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha meminta Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik. Dan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus per kasus.
Menurut Rifqi, temuan dari setiap kasus pelayanan publik seharusnya dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menyusun rekomendasi. Karena nantinya dapat mendorong perbaikan secara menyeluruh.
“Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengatakan, Ombudsman memiliki peran penting dalam mencegah dan memperbaiki maladministrasi. Sehingga pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus tertentu.
“Dan karena itu Ombudsman tidak boleh sibuk berkutat pada kasus demi kasus. Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Rifqi mencontohkan berbagai persoalan pelayanan publik yang dapat muncul di sektor berbeda. Mulai dari lembaga pemasyarakatan, rumah sakit hingga perguruan tinggi.
Karena itu, ia mendorong Ombudsman menjadikan temuan dalam setiap kasus sebagai bahan evaluasi. Dan nantinya untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara permanen.
“Itu penting, metode pengawasan yang bersifat induktif itu penting, tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus. Namun kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Rifqi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....