Komnas Perempuan Minta Korban Bechi Mendapat Perlindungan
- 28 Sep 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk memastikan keamanan korban kekerasan seksual pasca pembebasan bersyarat terpidana Bechi.
- Pembebasan bersyarat Bechi berpotensi menimbulkan keresahan dan trauma baru bagi korban serta keluarganya.
- Pemerintah harus memprioritaskan proses pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara optimal dan berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan keamanan korban kekerasan seksual setelah terpidana Bechi mendapat pembebasan bersyarat. Upaya tersebut diperlukan untuk mencegah trauma baru serta menjamin pemulihan dan pemenuhan hak korban beserta keluarganya.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menilai pembebasan bersyarat Bechi berpotensi kembali memicu keresahan dan trauma korban. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar keselamatan serta proses pemulihan korban tetap terlindungi secara optimal.
“Semua pihak harus memberikan dukungan, terutama kepada korban. Hal ini dilakukan agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan,” kata Daden saat diwawancarai awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.
Menurut Daden, kepentingan dan keselamatan korban harus menjadi perhatian utama masyarakat, media, maupun pemerintah. Hal itu penting untuk mencegah munculnya trauma baru setelah korban melalui proses hukum yang panjang.
Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat mengalami tekanan dan trauma berkepanjangan sejak peristiwa terjadi hingga proses hukum berakhir. Trauma tersebut dapat berlanjut ketika pelaku memperoleh putusan pengadilan maupun hak pembebasan setelah menjalani masa pidana.
“Meskipun semua yang sudah dilalui sesuai prosedur, kepentingan korban tetap harus diutamakan. Kita harus mendukung keamanan, pemulihan korban dan keluarganya agar hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkaji kembali pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi. Daden menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji lebih jauh apakah memang sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, Komnas Perempuan mendesak untuk ditinjau ulang,” katanya.
Daden mengungkapkan pembahasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi kembali menimbulkan persoalan bagi korban dan keluarganya setelah menjalani proses hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat memperberat beban korban yang masih membutuhkan rasa aman, perlindungan, serta dukungan pemulihan.
“Penanganan kasus kekerasan seksual jangan sampai berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan. Kasus individu tidak semestinya menghapus upaya pesantren menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....