Menko Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan

  • 24 Sep 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembebasan bersyarat Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum setelah menjalani dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan.
  • Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keputusan ini melalui keterangan pers resmi di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia menyebut Bechi juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Yusril menegaskan narapidana yang memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai ketentuan hukum. Pemberian hak tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan.l

“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” ucap Yusril menegaskan.

Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat bukan berarti Bechi telah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Selama menjalani status tersebut, kata Yusril, Bechi tetap berada dalam pengawasan.

“Selama bebas bersyarat, dia tetap berada dalam pengawasan dan dapat ditangkap kembali jika melakukan kejahatan. Dia akan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga masa hukumannya,” ucap Yusril.

Yusril menegaskan pembebasan bersyarat berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum berlaku. Ketentuan tersebut diterapkan tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalani setiap narapidana.

“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ucap Yusril mengungkapkan.

Yusril meminta masyarakat menilai pemberian hak narapidana secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi semua. Ia mengingatkan penilaian tidak boleh didasarkan pada rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.

“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit dan jangan begitu, kita harus objektif,” kata Yusril.

Yusril menegaskan pemerintah wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum, bukan penilaian pribadi terhadap seseorang. Menurutnya, setiap kebijakan harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan diterapkan secara objektif tanpa diskriminasi.

“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” kata Yusril menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....