Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan Terkait Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

  • 28 Sep 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan dan 35 pegawai terkait temuan dugaan fasilitas mewah Lapas Cibinong.
  • Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan bersamaan dengan proses pemeriksaan lanjutan.
  • Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keterbukaan identitas seluruh warga binaan yang diperiksa.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemeriksaan dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal). Pemeriksaan juga melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mashudi menyebut, 55 warga binaan yang diperiksa terdiri atas beberapa kelompok berdasarkan status dan perkara mereka. Selain itu, satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo juga diperiksa terkait perkara pidana umum yang dijalaninya.

“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Mashudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga pegawai Lapas Cibinong. Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 90 orang telah diperiksa Ditjenpas dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman sekaligus memastikan tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan di lapangan

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, im telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan 54 pegawai. Pemeriksaan terhadap pegawai tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026.

Rudi menjelaskan, seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan pihaknya, termasuk perbedaan antara hasil pengawasan dengan temuan tim internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab perbedaan temuan serta memastikan kondisi faktual yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi menjelaskan.

Adapun lima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Selain itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....