Menkomdigi Tegaskan Aturan Platform Digital di Indonesia ke CEO Roblox
- 25 Sep 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban platform digital untuk memenuhi dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Penegasan khusus diberikan terkait perlindungan anak di ruang digital yang harus dijaga oleh setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
- Menkomdigi melakukan pertemuan langsung dengan Co-Founder dan CEO Roblox David Baszucki di kantor pusat Roblox di Silicon Valley untuk memastikan komitmen kepatuhan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mempertegas kewajiban para platform digital, dalam memenuhi dan mematuhi regulasi di Indonesia. Secara khususnya pemenuhan serta kepatuhan tersebut, yakni terkait perlindungan anak di ruang digital.
Penegasan tersebut, disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat bertemu Co-Founder dan Chief Executive Officer Roblox David Baszucki. Pertemuan itu digelar di kantor pusat Roblox, di Silicon Valley, Amerika Serikat, Selasa, 22 September 2026.
Dalam kesempatan itu Menkomdigi meminta agar Roblox dapat memperkuat pembatasan interaksi antara anak dan orang yang tidak dikenal. Langkah ini dinilai penting, mengingat tingginya penggunaan Roblox di kalangan anak-anak Indonesia.
"Kami memahami bahwa banyak anak-anak Indonesia menggemari Roblox. Karena itu, besar harapan kami bahwa Roblox juga menyayangi anak-anak kami, terutama dengan memastikan keamanan mereka," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Meski demikian Pemerintah Indonesia diungkapkan Menkomdigi, mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan Roblox di Indonesia. Seperti penerapan teknologi facial age estimation, pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak, serta peluncuran Roblox Kids dan Roblox Select.
Akan tetapi Meutya menuturkan bahwa langkah tersebut perlu terus diperkuat, utamanya untuk memastikan verifikasi usia yang lebih akurat. Selain itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan di Indonesia, yakni dengan pengetatan para pengguna platform di bawah usia 16 tahun.
Pemenuhan dan kepatuhan platform itu dijelaskan Menkomdigi, merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Regulasi terkait kewajiban platform melindungi anak di ruang digital ini ditekankannya, harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret platform.
Menkomdigi menekankan pentingnya penerapan prinsip safety-by-design, yakni memastikan aspek keamanan dan pelindungan anak dalam perancangan produk dan fitur. Sehingga upaya perlindungan dapat dilakukan sebagai satu kesatuan dari sistem dan pengalaman pengguna sejak awal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....