Legislator Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce Dibongkar

  • 16 Sep 2026 19:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan praktik curang yang terjadi di platform e-commerce.
  • TikTok Shop dan Tokopedia diminta untuk segera menyelesaikan pembekuan akun serta pengembalian saldo yang ditahan dari 217 penjual yang terdampak.
  • Bane menekankan bahwa meskipun pemilik platform berhak menetapkan aturan layanan, aturan tersebut tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang e-commerce. Ia juga meminta TikTok Shop dan Tokopedia menyelesaikan pembekuan akun serta penahanan saldo 217 seller.

Bane mengatakan pemilik platform boleh menetapkan aturan dalam menjalankan layanan kepada para penjual. Namun, aturan tersebut menurutnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang,” ujar Bane dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu turut mempertanyakan penahanan uang milik para seller. Ia juga mempertanyakan izin Otoritas Jasa Keuangan dalam mekanisme penahanan dana tersebut.

“Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin enggak dari OJK?” katanya.

Menurut Bane, dirinya memahami terdapat mekanisme pembayaran platform e-commerce kepada para seller. Namun, mekanisme tersebut seharusnya tidak membuat saldo penjual dibekukan dalam waktu berkepanjangan.

TikTok Shop dan Tokopedia memerlukan waktu 90 hari untuk menginvestigasi transaksi para seller. Masa investigasi tersebut juga dapat diperpanjang kembali selama 90 hari.

“Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller. Tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak 2022,” ucapnya.

Dari 217 seller, total saldo yang ditahan disebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Sekitar Rp16 miliar dari jumlah tersebut diduga berkaitan dengan transaksi curang.

Bane menilai penjual tidak boleh dirugikan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun, para penjual juga harus memahami aturan yang berlaku pada setiap platform.

“Pelapak atau penjual tidak boleh dirugikan. Namun, mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,” ujarnya.

Sejumlah seller TikTok Shop dan Tokopedia sebelumnya mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi VII DPR RI. Aduan tersebut berkaitan dengan pembekuan akun dan penahanan saldo milik para penjual.

Komisi VII kemudian memanggil TikTok Shop dan Tokopedia untuk memberikan penjelasan pada 9 September 2026. Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan para seller.

Dalam forum tersebut, Bane mengatakan persoalan e-commerce lebih besar daripada persoalan uang seller yang ditahan. Ia mengaku menerima laporan mengenai dugaan praktik curang yang telah berlangsung lama.

Laporan itu menyebut dugaan platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah. Harga barang tersebut bahkan diduga berada di bawah rata-rata biaya produksi.

Barang tersebut kemudian diduga dijual melalui lapak-lapak cangkang yang terafiliasi dengan platform. Bane meminta dugaan praktik tersebut ditelusuri untuk memastikan kebenarannya.

Selain permainan harga, Bane mengaku menerima laporan terkait dugaan pengaturan algoritma terhadap lapak penjual. Lapak yang bukan afiliasi platform diduga sengaja dibuat sepi melalui algoritma.

Sebaliknya, lapak cangkang yang diduga terafiliasi disebut mendapatkan penyebaran lebih luas. Seluruh dugaan tersebut menurut Bane perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi. Sebaliknya, lapak cangkang sebarannya diperluas, dugaan ini tentu perlu ditelusuri,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....