Imigrasi Soetta Cegah 2.922 Penumpang Terindikasi TPPO

  • 22 Sep 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah 2.922 penumpang yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri
  • Terdiri atas 1.903 orang pada 2025 dan 1.019 orang pada 2026

RRI.CO.ID, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah 2.922 penumpang yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Terdiri atas 1.903 orang pada 2025 dan 1.019 orang pada 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan upaya pencegahan TPPO dari

tingkat masyarakat hingga pemeriksaan keberangkatan. Imigrasi Soekarno Hatta telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Pegadungan, Cengkareng Timur dan Duri Kosambi sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai TPPO, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, serta Pekerja Migran Nonprosedural.

Pada aspek pencegahan, sambung Galih, Imigrasi Soetta mencatat 45 pembatalan penerbitan Paspor RI yang diduga terkait TPPO, terdiri atas 38 kasus pada 2025 dan tujuh kasus pada 2026. "Selain itu, sebanyak 2.922 calon penumpang ditunda keberangkatannya karena diduga terindikasi TPPO, terdiri atas 1.903 orang pada 2025 dan 1.019 orang pada 2026," ujarnya, Selasa 22 September 2026

Dia juga menjelaskan penegakan hukum juga dilakukan melalui penyelesaian lima perkara Pro Justitia dan tiga Tindakan Administratif Keimigrasian. Galih turut menyampaikan capaian internasional yang diraih Imigrasi Soekarno Hatta dengan masuk dalam Top 10 Best Airport Immigration Services pada ajang Skytrax World Airport Awards 2025 dan 2026.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya memberikan apresiasi atas capaian tersebut. “Capaian Imigrasi Soekarno Hatta yang masuk dalam 10 besar pelayanan keimigrasian terbaik dunia versi Skytrax merupakan pencapaian yang luar biasa," kata dia.

Menurutnya, ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Semangat Imigrasi untuk rakyat juga harus benar benar diwujudkan melalui pelayanan yang berdampak dan kolaborasi yang kuat.

"Imigrasi adalah penjaga Indonesia, yang menjaga marwah negara melalui pelayanan dan pelaksanaan tugas keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga mendorong penguatan sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui pemanfaatan data permohonan paspor, profiling, penerbangan dan perlintasan, informasi intelijen, serta tindak lanjut penegakan hukum," ucapnya.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta juga didorong memperkuat perannya sebagai benteng terakhir pencegahan TPPO melalui deteksi dini. Pemeriksaan terhadap penumpang berisiko, serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan.

“Dorongan Komisi XIII DPR RI menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan pencegahan TPPO. Kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar masyarakat memperoleh perlindungan, kemudahan, serta kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, berfokus pada penguatan pencegahan TPPO, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan

bagi masyarakat.

Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan. Serta jajaran pimpinan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian sewilayah Daerah Khusus Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....