Santunan Korban KMP Virgo Disalurkan, Kemenhub Pastikan Hak Korban Terpenuhi

  • 22 Sep 2026 15:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub memastikan pemenuhan hak korban KMP Virgo Transport 8 melalui penyaluran santunan sesuai ketentuan
  • Ahli waris Surya menerima santunan Rp70 juta, sementara dua korban lainnya mendapat biaya penguburan Rp6 juta
  • Kemenhub terus mengawal proses santunan bagi ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli yang belum melapor

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal. Pemenuhan hak tersebut dilakukan melalui penyaluran santunan kepada keluarga korban meninggal dunia sesuai ketentuan.

Penyerahan santunan dilakukan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada tiga keluarga korban. Proses penyerahan santunan berlangsung di Banjarmasin pada Sabtu, 19 September 2026.

Proses identifikasi tiga korban meninggal dunia telah rampung dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Ketiga korban tersebut yaitu almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli.

Setelah proses identifikasi selesai, ketiga jenazah diserahkan secara resmi kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan. Penyerahan jenazah menjadi bagian dari penanganan korban setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8.

Ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan sebesar Rp70 juta dari dua perusahaan. Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.

Sementara itu, ahli waris almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli belum melapor untuk penyaluran santunan. Masing-masing korban telah memperoleh biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian penanganan awal.

Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran KPLP Triono menyampaikan pemerintah memastikan hak korban melalui mekanisme santunan. Ia mengatakan proses penanganan korban tetap dikawal hingga pemenuhan hak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan. Sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono di Banjarmasin, Minggu, 20 September 2026.

Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pemerintah juga terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....