Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Dua Perkara Narkotika dan Obat Keras

  • 22 Sep 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menyita 955 gram ganja dan 979 butir obat keras serta mengamankan dua tersangka
  • Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran ganja dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026
  • Polisi masih memburu pemasok ganja dan mendalami asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dua perkara peredaran ganja dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026. Selain itu, polisi berhasil menyita 955 gram ganja dan 979 butir obat keras serta mengamankan dua tersangka.

Dua tersangka masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38) yang diamankan dalam pengungkapan berbeda. Kasus tersebut ditangani Polsek Jagakarsa dan Polsek Pancoran selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan AK ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait peredaran ganja. Tersangka diduga melakukan jual beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Rabu, 16 September 2026, kami menangkap satu pelaku peredaran ganja berinisial AK di Bedahan, Sawangan, Depok. Pelaku diduga melakukan jual beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 22 September 2026.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan AK dan menemukan satu bungkusan ganja dengan berat mencapai 955 gram. Berdasarkan pemeriksaan, ganja tersebut rencananya dikirim menggunakan jasa ekspedisi menuju wilayah Maluku.

“Dari kontrakan AK, didapatkan bukti bungkusan ganja sebanyak 955 gram. Keterangan pelaku, barang itu mau dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Maluku,” katanya.

AK mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di wilayah Maluku. S kini berstatus buronan dan diduga meminta AK mengirimkan ganja tersebut ke Maluku untuk diedarkan.

Nurma mengatakan AK sempat menyimpan ganja tersebut di rumah kontrakannya sebelum rencana pengiriman dilakukan. Namun, polisi terlebih dahulu menangkap AK dan mengamankan ganja tersebut sebelum dikirim menuju Maluku.

“Selain melakukan jual beli ganja di Jagakarsa, AK juga disuruh S mengirimkannya ke Maluku. Sementara dia simpan dahulu di rumah kontrakannya, tetapi sebelum mengirimkan, kami sudah mengamankan AK,” ucapnya.

AK yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, perkara kedua diungkap Polsek Pancoran dengan mengamankan tersangka berinisial RS. Tersangka diduga memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Pancoran.

RS diamankan ketika diduga melakukan transaksi obat keras di sebuah halte kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan menemukan berbagai jenis obat keras di dalam tas selempangnya.

Kapolsek Pancoran Kompol Suminto mengatakan RS menjual obat keras tersebut menggunakan sistem cash on delivery (COD). Tersangka memasarkan obat melalui media sosial dan dari mulut ke mulut kepada calon pembeli.

“Pelaku sudah tiga bulan melaksanakan aktivitas jual beli obat keras melalui sistem COD. Pengakuannya, keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi biaya hidup,” ujarnya.

Polisi menyita sebanyak 979 butir obat keras berbagai jenis dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti di antaranya meliputi 478 Tramadol, 294 Eximer, dan 60 Trihexyphenidyl.

Petugas juga menemukan berbagai obat mengandung Alprazolam, Clonazepam, dan Diazepam dengan sejumlah merek serta dosis. Selain obat keras, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu dari tersangka.

RS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang di wilayah Bekasi melalui sistem COD. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

AK disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, RS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Polisi masih memburu S yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul obat keras yang diperoleh RS dari wilayah Bekasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....