Jazuli: Reforma Agraria Harus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat
- 22 Sep 2026 00:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian atau redistribusi tanah
- Kebijakan tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Hal itu disampaikan Jazuli saat membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian atau redistribusi tanah. Kebijakan tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Jazuli saat membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. Terkait pengambilan keputusan hasil Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin, 21 September 2026.
"Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah. Melainkan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," kata Jazuli.
Menurut Jazuli, redistribusi tanah harus berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, akses pembiayaan, sarana produksi, serta pendampingan usaha. Keberhasilan reforma agraria, menurut Fraksi PKS, juga perlu dilihat dari berkurangnya ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatnya kesejahteraan penerima manfaat.
Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah. Namun, penegakan hukum tersebut tidak boleh berujung pada kriminalisasi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Karena itu, pengaturan mengenai pendudukan atau penguasaan tanah tanpa dasar yang sah dinilai perlu dirumuskan secara jelas. Hal tersebut diperlukan agar ketentuan hukum tidak digunakan untuk memidanakan masyarakat yang mengajukan keberatan, pengaduan, maupun pembelaan atas haknya.
Fraksi PKS juga menyoroti penerapan sanksi terhadap penerima manfaat reforma agraria. Kondisi seperti sakit, kekeringan, bencana alam, gagal pane, maupun keterbatasan sarana produksi dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum hak atas tanah dicabut karena dianggap tidak dimanfaatkan.
Penerima manfaat, menurut Jazuli, semestinya terlebih dahulu mendapatkan pendampingan, bantuan modal. Maupun intervensi sesuai kebutuhan agar dapat kembali mengusahakan tanah yang diterimanya.
Perlindungan terhadap masyarakat adat juga menjadi perhatian. Fraksi PKS meminta penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat adat dan kelompok pengelola perhutanan sosial.
Selain itu, Fraksi PKS menekankan perlunya pengawasan yang kuat terhadap Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Setiap penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara transparan, memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk didengar, serta menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fraksi PKS juga menyoroti kewajiban penyediaan dan penyerahan tanah paling sedikit 20 persen. Pelaksanaannya dinilai harus memiliki kejelasan terkait dasar perhitungan luas, lokasi, status hukum, kelayakan tanah, serta masyarakat yang berhak menerima.
Pengawasan terhadap pemegang hak guna usaha maupun izin usaha perkebunan juga dinilai diperlukan. Agar kewajiban tersebut dilaksanakan tepat waktu dan tanah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Selain persoalan pertanahan, reforma agraria juga dinilai harus memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam rakyat perlu mendapatkan perhatian sebagai penerima manfaat.
Fraksi PKS turut mendorong pembentukan data reforma agraria yang akurat dan terpadu. Integrasi data kependudukan, riwayat penguasaan tanah, kepemilikan, serta dokumen pewarisan dinilai penting untuk mencegah hilangnya hak masyarakat akibat kesalahan administratif.
Masyarakat juga perlu diberikan akses untuk memeriksa, mengoreksi, serta mengawasi data yang berkaitan dengan hak agrarianya. "Fraksi PKS berpandangan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....