MagangHub 2026, Kemnaker Ingatkan Peserta Wajib Aktifkan SIAPKerja-Urus Rekening

  • 22 Sep 2026 11:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemnaker RI mengingatkan, peserta Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap 2 agar tertib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sejak hari pertama program.
  • Kemnaker mengatakan, peserta harus memastikan seluruh kewajiban administratif dilakukan secara tertib selama mengikuti program
  • Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital. Serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub

RRI.CO.ID, Jakarta - Kemnaker RI mengingatkan, peserta Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap 2 agar tertib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sejak hari pertama program. Kedisiplinan tersebut, diperlukan agar proses pemagangan berjalan sesuai aturan sekaligus memastikan hak dan kewajiban peserta dapat terpenuhi.

Kemnaker mengatakan, peserta harus memastikan seluruh kewajiban administratif dilakukan secara tertib selama mengikuti program. Peserta juga diwajibkan, mengaktifkan akun SIAPKerja, melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian melalui platform MagangHub.

“Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital. Serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Pada hari pertama, ia menjelaskan, terdapat empat hal utama yang harus segera diselesaikan peserta MagangHub. Pertama, peserta harus menandatangani perjanjian pemagangan resmi dan mendaftarkan rekening pribadi untuk kebutuhan penyaluran uang saku.

Kedua, peserta diminta memasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga diwajibkan, bergabung dengan saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub untuk memperoleh informasi dan pembaruan selama program berlangsung.

Darmawansyah menjelaskan, saluran komunikasi resmi tersebut akan menjadi sarana penyampaian informasi kepada peserta secara berkala. "Peserta perlu memastikan nomor telepon yang digunakan tetap aktif agar tidak melewatkan informasi terkait pelaksanaan program," ucapnya.

Selain kewajiban administrasi, Kemnaker juga menyiapkan, fasilitas sertifikasi kompetensi bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian program MagangHub. Sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Proses sertifikasi, ia menuturkan, dapat diakses melalui platform MagangHub, mulai dari pendaftaran hingga pemilihan LSP dan skema sertifikasi yang sesuai. Setelah itu, peserta mengikuti tahapan uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.

“Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini. Para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global,” ujarnya.

Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari fasilitas yang disiapkan Kemnaker bagi peserta setelah menyelesaikan rangkaian pemagangan.

Program MagangHub 2026 Tahap 2 sendiri resmi dimulai pada Senin (21/9/2026) dan ditujukan untuk memberikan pengalaman kerja yang relevan kepada lulusan baru sebelum memasuki dunia kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....