Penertiban Tambang Ilegal Dinilai Perlu Diikuti Pemulihan Lingkungan
- 20 Sep 2026 09:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serius di berbagai wilayah Indonesia.
- Kerusakan lingkungan tidak bergantung pada status legalitas tambang, tetapi juga dipengaruhi tata kelola kegiatan tersebut
- Masih banyak ditemukan tambang-tambang legal namun masih belum menerapkan usaha pertambangan yang sustain (menjaga lingkungan).
RRI.CO.ID, Jakarta - Climate and Energy Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menyambut baik langkah pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal. Iqbal menilai tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serius di berbagai wilayah Indonesia.
“Dampak penambangan ilegal sebenarnya bukan hal baru, sudah disampaikan kepada publik sejak bertahun-tahun lalu dan kita masih belum berbicara tentang langkah pemulihan (kerusakan lingkungan),” tutur Iqbal kepada PRO 3 RRI ditulis, Minggu, 20 September 2026.
Iqbal menyebut tambang batu bara ilegal meninggalkan lubang tambang, sementara pertambangan emas menghasilkan limbah dan menggunakan merkuri. Ia menambahkan, untuk memulihkan lingkungan yang rusak itu perlu waktu yang tidak sebentar.
Iqbal menilai kerusakan lingkungan tidak bergantung pada status legalitas tambang, tetapi juga dipengaruhi tata kelola kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan tambang-tambang legal namun masih belum menerapkan usaha pertambangan yang sustain (menjaga lingkungan).
“Ketika terjadi kerusakan lingkungan, terlepas dari tambang tersebut legal atau ilegal, kementerian lingkungan hidup harus langsung melakukan tindakan. Ini penting dilakukan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan pertambangan seharusnya dilakukan sejak awal dan berkala, bukan menunggu munculnya keluhan masyarakat terlebih dahulu. Iqbal mengatakan, peta mitigasi harus jelas dan berorientasi pada pencegahan (sebelum terjadi bencana/keluhan masyarakat).
“Nggak bisa ketika ada keluhan masyarakat baru mereka datang. Seharusnya tidak perlu ada laporan dulu baru bertindak,” ujar Iqbal.
Iqbal berpandangan penindakan perlu menyasar pemodal dan pihak yang menjadi pendukung tambang ilegal, bukan sekadar pekerja lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan penegakan hukum selama ini kerap bersifat "performatif" atau sementara.
“Kalau mau tangkap cukongnya, tangkap pendananya. Bahkan oknum aparat yang menjadi backing tambang ilegal,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan, pemerintah telah harus membuka peluang besar untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan ramah lingkungan. Misal, dengan menerapkan instrumen fiskal seperti pajak progresif bagi industri perusak lingkungan atau pajak karbon.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....