Imigrasi Ngurah Rai Amankan Belasan WNA dalam Operasi Gabungan

  • 19 Sep 2026 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu.
  • Operasi tersebut menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan prostitusi di Bali.
  • Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

RRI.CO.ID, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Operasi tersebut menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan prostitusi di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan oleh petugas.

“Saat ini belasan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan khususnya terhadap dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya oleh para WNA,” kata Muhamad Novyandri dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Ia menyebut para WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Di wilayah Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP yang diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk kegiatan prostitusi.

“Petugas kemudian mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. IP masih memiliki izin tinggal hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025,” ucap Novyandri.

Sementara di Seminyak, para petugas Ditjen Imigrasi juga mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlaku.

“Ketiga WNA tersebut tercatat mengalami overstay masing-masing selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari. Di Umalas, petugas kami mengamankan delapan WNA perempuan, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan,” ucap Novyandri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....