Imigrasi Pontianak Amankan 31 WNA Diduga Terlibat Scamming

  • 11 Sep 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta mengamankan 31 WNA Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak
  • Puluhan WNA diperiksa setelah polisi menerima informasi aktivitas mereka yang diduga berkaitan dengan scamming atau penipuan daring tersebut.
  • Kepala Imigrasi Pontianak, Sam Fernando mengatakan pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, dan kewarganegaraan para WNA tersebut

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta mengamankan 31 WNA Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak. Puluhan WNA diperiksa setelah polisi menerima informasi aktivitas mereka yang diduga berkaitan dengan scamming atau penipuan daring tersebut.

Kepala Imigrasi Pontianak, Sam Fernando mengatakan pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, dan kewarganegaraan para WNA tersebut. Petugas juga memeriksa izin tinggal serta kesesuaian kegiatan WNA dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing.

“Petugas memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta jenis dan masa berlaku izin tinggal para WNA. Kami juga memastikan kegiatan mereka sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam Fernando dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.



Hasil pemeriksaan menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain itu, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” ucap Sam.

Menurut Sam, pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak. Ia menyebut pengawasan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

Sam mengatakan Imigrasi Pontianak terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi keberadaan orang asing. Sinergi tersebut dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan efektif serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antarlembaga, tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Pertukaran informasi dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Sam.

Imigrasi Pontianak juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berupaya memastikan keberadaan WNA di wilayah kerja kami memberikan kontribusi positif bagi negara dan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara maksimal agar aktivitas WNA tetap sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Sam mengungkapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....