Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemerintah Pangkas 297 DIM RUU Agraria
- 18 Sep 2026 21:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi masyarakat sipil bersama parlemen menolak upaya pemerintah menghapus 297 materi regulasi reforma agraria.
- Baleg DPR RI mempertahankan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional untuk mengeksekusi sengketa lahan rakyat.
- PBNU bersama serikat rakyat mendesak penghentian kriminalisasi petani serta redistribusi tanah terlantar konsesi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil bersama parlemen menolak usulan penghapusan 297 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) regulasi agraria. Pemerintah berupaya memangkas hampir separuh materi dari total 598 daftar inventarisasi masalah inisiatif pihak dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi regulasi tersebut demi membongkar ketimpangan penguasaan tanah. Rasio gini ketimpangan penguasaan tanah nasional saat ini tercatat telah menembus angka kritis sebesar 0,68.
Naskah inisiatif parlemen yang memuat 70 pasal berhasil disahkan hanya dalam tempo waktu dua minggu. Badan Legislasi (Baleg) menyepakati rancangan tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi jajaran kementerian teknis pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi daring DesaRaya Foundation di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
"Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan. Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri," kata Dewi.
Parlemen mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Regulasi tersebut mengecualikan pelepasan lahan sengketa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari delik kerugian negara.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Al Hafiz Kurniawan menegaskan sikap resmi keagamaan. Organisasi keagamaan tersebut mendesak pencabutan izin konsesi Hak Guna Usaha (HGU) terlantar milik badan usaha.
"Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun," kata Hafiz.
"Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat)," ujar Hafiz.
Sikap keberpihakan terhadap petani kecil telah diputuskan secara konsisten sejak forum Muktamar NU tahun 1994. Panitia Kerja di Senayan menargetkan penyelesaian pembahasan tingkat satu tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap para petani di wilayah konflik. Seluruh elemen rakyat diajak mengawal pembahasan regulasi agraria demi menjamin kepastian hak ruang hidup konstitusional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....