Menteri PKP Pastikan Penghuni Kontrakan Tetap Bisa Terima Program Bedah Rumah

  • 18 Sep 2026 19:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Program Bedah Rumah di Kelurahan Petamburan mulai dikerjakan 1 Oktober dan ditargetkan selesai 1 Desember 2026
  • Warga yang menempati tanah milik pihak lain tetap dapat menjadi penerima manfaat Program Bedah Rumah
  • Pemerintah meminta adanya surat kelurahan dan pernyataan pemilik tanah untuk melindungi warga selama tiga tahun

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pemerintah optimistis menjalankan Program Bedah Rumah di Petamburan sesuai target. Maruarar menyebut pekerjaan Program Bedah Rumah di Petamburan dimulai 1 Oktober dan ditargetkan selesai pada 1 Desember.

“Kita gas, kita optimis. Tadi sudah dijelaskan, kita bekerja mulai yang di sini 1 Oktober, selesai kapan? 1 Desember,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara kepada awak media usai meninjau Bedah Rumah di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.

Ara juga menjelaskan bahwa penerima manfaat tetap dapat mengikuti Program Bedah Rumah meskipun menempati tanah milik pihak lain atau mengontrak. Menurutnya, kondisi tersebut dapat diakomodasi dengan surat kelurahan yang menyatakan warga tersebut tinggal di lokasi.

Ia menyebut pemilik tanah juga perlu memberikan pernyataan bahwa penerima manfaat dapat menempati tanah selama tiga tahun. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada warga setelah rumahnya diperbaiki melalui Program Bedah Rumah.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa yang penting ada surat dari kelurahan bahwa dia tinggal di situ. Kemudian dari yang punya tanah, bahwa dia bisa menempati 3 tahun, kenapa tujuannya? Jangan nanti kita perbaiki, orangnya kontrakannya dinaikin,” ucapnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau langsung salah satu rumah untuk Program Bedah Rumah di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026 (Foto: RRI/Sasa Haniyah)

Ara mengatakan status warga sebagai penghuni kontrakan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan perbaikan rumah. Pemerintah perlu memastikan penerima manfaat tidak mengalami kerugian setelah rumahnya selesai diperbaiki melalui program tersebut.

Ia menilai perlindungan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan pemilik tanah menaikkan biaya kontrakan setelah rumah diperbaiki. Ia menegaskan pemerintah harus memikirkan mekanisme agar penerima manfaat tidak terpaksa meninggalkan rumah setelah perbaikan selesai.

“Kita sudah pikirin tuh, bagaimana melindungi rakyat, jangan dengan alasannya dia ngontrak, nggak bisa diperbaiki, jangan dong. Nanti kontrakannya dinaikin, dia mesti cabut, kasihan kan? Nah, kita harus lebih pintar, bagaimana pemerintah harus bela rakyat,” kata Ara.

Menteri PKP menekankan pemerintah perlu lebih cermat menghadapi persoalan kepemilikan tanah dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah. Ia menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui pernyataan yang melibatkan pemilik tanah dan pemerintah.

Untuk informasi, warga yang tinggal di kawasan metropolitan atau daerah padat penduduk tetap diperbolehkan menerima bantuan Bedah Rumah meski berstatus kontrakan. Syaratnya, warga telah menempati rumah tersebut minimal satu tahun dan akan tetap tinggal selama tiga tahun setelah renovasi selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....