Nusron Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

  • 18 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menetapkan delapan orang tersangkadugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghormati proses hukum di KPK
  • Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan kasus yang menjerat kadernya adalah sebuah musibah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron memastikan, siap mengikuti serta membantu proses penanganan perkara tersebut.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakara, Jumat, 18 September 2026.

Nusron mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN. Kita ikuti prosesnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Nusron memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan,” katanya.

Menurut Nusron, pelayanan pengukuran yang telah terjadwal juga tetap berjalan. Ia mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari upaya inovasi dan perubahan di kementeriannya.

Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, perkara yang menjerat kadernya tersebut merupakan musibah bagi partai. Bahlil menyatakan Golkar akan tetap menatap ke depan setelah kasus tersebut mencuat.

“Kami menganggap ini sebuah musibah dan merasa terpukul. Namun, Golkar akan menatap ke depan karena tidak semua orang menginginkan musibah ini,” kata Bahlil.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK menyebut dugaan tersebut berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik dan sejumlah barang bukti.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri. Ini berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim dan beberapa barang bukti,” ujar Taufik.

KPK menyebut telah mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang rupiah dan valuta asing.

Delapan tersangka tersebut antara lain Lampri dan I Sontang Coin Manurung dari ATR/BPN. Selain itu, terdapat Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Tersangka lainnya ialah Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, dan Erwin merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....