Rencana Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas, dibawah Presiden Prabowo

  • 17 Sep 2026 22:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah sedang mencari formula pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas)
  • BUK Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
  • BUK Migas tidak menghilangkan kewenangan kementerian terkait

RRI.CO.ID, Jakarta-Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, ia memastikan keberadaan BUK Migas tidak akan mengurangi kewenangan dari masing-masing kementerian.

“Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada bapak presiden, itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing,” kata Menteri ESDM kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Menteri Bahlil mengatakan pemerintah akan mencari formulasi untuk memperkuat BUK Migas terutama soal perizinan. Menteri Bahlil berharap perizinan lintas sektor, tidak menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting atau produksi minyak mentah.

“Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong. Sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” ujarnya menerangkan.

Adapun untuk lembaganya, Bahlil menegaskan masih dalam pembahasan. Bahlil tidak menjawab saat awak media apakah BUK Migas akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana. Tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab bapak presiden,” katanya kembali menegaskan.

Pemerintah, kata Bahlil, akan memberikan penjelasan terkait BUK Migas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Prabowo menunjuk langsung Bahlil sebagai ketua pembahasan Undang-Undang dari pemerintah.

“Setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya (Surat Presiden) sudah di keluarkan oleh bapak presiden. Kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....