Ini Daftar Lengkap 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
- 17 Sep 2026 11:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027.
- Jadwal libur mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta periode mudik Lebaran.
- Cuti bersama berlaku sesuai ketentuan pemerintah bagi ASN, sementara pekerja swasta mengikuti kebijakan perusahaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut disepakati melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada Selasa, 15 September 2026.
Menko PMK Pratikno mengatakan sebagian besar libur nasional tahun depan berkaitan dengan perayaan keagamaan. Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat dalam menentukan cuti bersama.
Pertimbangan tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan keagamaan dan posisi tanggal libur terhadap akhir pekan. Pemerintah turut memperhitungkan kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Pratikno menyebut ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara sesuai keputusan pemerintah. Sementara pekerja swasta dapat mengikuti cuti bersama berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027. Mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Berikut 18 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi.
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- 10 Maret (Rabu): Idulfitri 1448 Hijriah.
- 11 Maret (Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah.
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus.
- 28 Maret (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional.
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.
- 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah.
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila.
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan.
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Jadwal tersebut mencakup sejumlah perayaan keagamaan dan hari besar nasional.
Berikut delapan hari cuti bersama 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 9 Maret (Selasa): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- 12 Maret (Jumat): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- 15 Maret (Senin): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus.
- 18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah.
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari libur serta cuti bersama. Adapun tanggal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tetap ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.
Pemerintah juga mengingatkan unit pelayanan publik tetap mengatur penugasan selama hari libur. Layanan seperti kesehatan, transportasi, listrik, air, keamanan, dan perbankan tetap menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....