Mengulas Sejarah Hari Palang Merah Indonesia 2026
- 17 Sep 2026 10:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mohammad Hatta menjadi ketua pertama PMI, yang kemudian memperoleh pengakuan internasional pada 1950.
- Gagasan membentuk Palang Merah nasional telah diperjuangkan sejak 1932, jauh sebelum Indonesia merdeka.
- PMI resmi berdiri pada 17 September 1945 setelah Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan organisasi tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati hari jadinya ke-81 pada Kamis, 17 September 2026. Peringatan tersebut menandai perjalanan panjang PMI sejak gagasan pendiriannya muncul sebelum Indonesia merdeka.
Melansir laman resmi PMI, sejarah kepalangmerahan di Indonesia bermula pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Organisasi Palang Merah bernama Het Nederland-Indische Rode Kruis kemudian didirikan pada 1873.
Organisasi tersebut selanjutnya dikenal sebagai NERKAI dan beroperasi hingga masa pendudukan Jepang. Pergantian kekuasaan menghentikan kegiatannya, tetapi gagasan membentuk organisasi Palang Merah nasional terus berkembang.
Semangat itu mulai diwujudkan dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan sekitar 1932. Keduanya memperjuangkan pembentukan Palang Merah yang dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.
Perjuangan tersebut kemudian dibawa melalui proposal pembentukan Palang Merah nasional dalam Kongres NERKAI pada 1940. Namun, pihak NERKAI menolak proposal tersebut sehingga upaya pendiriannya belum berhasil.
Keinginan mendirikan organisasi sendiri tetap bertahan ketika Indonesia memasuki masa pendudukan Jepang. Proposal pembentukan Palang Merah nasional kembali diajukan, tetapi pemerintah Jepang juga menolaknya.
Kesempatan baru akhirnya terbuka setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Kondisi tersebut memberikan ruang bagi bangsa Indonesia membentuk lembaga kemanusiaannya secara mandiri.
Tujuh belas hari setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno mengambil langkah untuk mewujudkan gagasan tersebut. Ia memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk Badan Palang Merah Nasional pada 3 September 1945.
Perintah tersebut segera ditindaklanjuti Buntaran dengan membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945. Panitia itu bertugas mempersiapkan organisasi Palang Merah nasional yang segera dibutuhkan Indonesia.
Dr. R. Mochtar dipercaya memimpin panitia tersebut, sedangkan dr. Bahder Djohan bertugas sebagai sekretaris. Sementara, dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala melengkapi keanggotaan Panitia Lima.
Kerja Panitia Lima akhirnya membuahkan hasil hanya beberapa hari setelah pembentukannya. Pengurus Besar Palang Merah Indonesia resmi terbentuk pada 17 September 1945.
Drs. Mohammad Hatta yang saat itu menjabat Wakil Presiden dipercaya menjadi ketua pertama PMI. Tanggal pembentukan tersebut kemudian menjadi tonggak kelahiran PMI yang diperingati setiap 17 September.
Kehadiran PMI tidak berhenti pada pembentukan organisasi, karena kebutuhan kemanusiaan saat itu sangat besar. PMI langsung memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban selama Perang Kemerdekaan Indonesia.
Peran tersebut berlanjut melalui bantuan dalam proses pemulangan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Kiprah kemanusiaan itu secara bertahap memperkuat keberadaan PMI sebagai organisasi nasional Indonesia.
Perkembangan baru terjadi pada 16 Januari 1950 ketika pemerintah Belanda membubarkan NERKAI. Pembubaran itu diikuti penyerahan seluruh aset organisasi tersebut kepada PMI.
| Baca juga: Ada Apa di Setiap Tanggal 17 September? |
NERKAI diwakili dr. B. Van Trich dalam proses penyerahan aset tersebut. Sementara, PMI diwakili dr. Bahder Djohan yang sebelumnya turut memperjuangkan pembentukan Palang Merah nasional.
Pada tahun yang sama, posisi PMI dalam gerakan kemanusiaan dunia semakin menguat. Komite Internasional Palang Merah atau ICRC memberikan pengakuan kepada PMI pada 15 Juni 1950.
PMI kemudian diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah pada Oktober 1950. Organisasi itu kini dikenal sebagai Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC.
Pengakuan terhadap PMI juga diperkuat pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950. Kedudukan organisasi tersebut kembali ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.
Perjalanan panjang kepalangmerahan kemudian memperoleh landasan hukum yang semakin kuat pada 2018. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan kepalangmerahan oleh pemerintah dan PMI. Pengaturannya mencakup pelaksanaan kegiatan pada masa damai maupun ketika terjadi konflik bersenjata.
Dari perjuangan yang beberapa kali ditolak, PMI akhirnya tumbuh menjadi bagian gerakan kemanusiaan nasional dan internasional. Perjalanan itu kini telah mencapai 81 tahun sejak organisasi tersebut resmi berdiri pada 17 September 1945.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....