Basarnas Tegaskan Pemilik Wajib Angkat Bangkai KM Virgo, Ini Alasannya
- 17 Sep 2026 09:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Basarnas menegaskan, pemilik KM Virgo Transport 8 memiliki tanggung jawab dalam pemindahan bangkai kapalnya di perairan Masalembo, Laut Jawa.
- Kepala Basarnas, Mohammad Syafii mengatakan, pemilik kapal memiliki tanggung jawab untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan.
- Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner.
RRI.CO.ID, Jakarta - Basarnas menegaskan, pemilik KM Virgo Transport 8 bertanggung jawab dalam pemindahan bangkai kapalnya di perairan Masalembo, Laut Jawa. Langkah tersebut, dilakukan untuk mendukung pencarian korban yang hingga kini masih belum ditemukan.
Kepala Basarnas, Mohammad Syafii mengatakan, pemilik kapal memiliki tanggung jawab untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan. Ketentuan tersebut, menjadi salah satu dasar pemerintah melibatkan pihak pemilik dalam penanganan KM Virgo Transport 8.
"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner. Melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," kata Syafii dalam konferensi pers seperti dilansir Antara di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, 17 September 2026.
Syafii menjelaskan, ketentuan yang berlaku memberikan batas waktu paling lama 180 hari kepada pemilik kapal. Yakni, dalam melakukan pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal.
Namun, ia menuturkan, pemerintah tidak ingin menggunakan seluruh batas waktu tersebut. Karena proses pencarian korban masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban. Tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ucap Syafii.
Lalu, ia menjelaskan, pemindahan bangkai kapal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Basarnas. Menurut Syafii, pelibatan seluruh unsur tersebut merupakan bagian dari evaluasi operasi SAR.
Langkah itu, diharapkan dapat membantu tim menemukan korban yang masih diduga berada di dalam KM Virgo Transport 8. KM Virgo Transport 8, sebelumnya berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan membawa 243 orang.
Kapal tersebut, dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak. Sebelum, setelahnya ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Memasuki hari keempat operasi SAR, Basarnas memperluas area pencarian hingga 6.120 mil laut persegi. Area tersebut dibagi menjadi enam sektor dengan luas masing-masing sekitar 1.020 mil laut persegi untuk memperluas penyisiran terhadap korban yang belum ditemukan.
Di sisi lain, kondisi bangkai kapal juga mengalami perubahan. TNI AL menyebut, bangkai KM Virgo Transport 8 yang sebelumnya masih terlihat di permukaan kini telah berada di bawah permukaan laut.
Perubahan posisi dan kondisi kapal tersebut turut memengaruhi rencana penyelaman. Tim penyelam dari Kopaska dan Dislambair akan melakukan observasi untuk memastikan kondisi bangkai kapal sebelum tahapan penyelaman berikutnya dilakukan.
Hingga Rabu, 16 September 2026, pukul 22.00 WITA, Basarnas mencatat 114 orang telah ditemukan. Yakni, dari total 243 orang yang tercantum dalam manifes kapal.
Rinciannya terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian. Pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan Basarnas, TNI, Polri, BNPB, serta unsur pendukung lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....