Transaksi Judol Pegawai Capai Rp12 Miliar, Kementerian PU Siapkan Sanksi

  • 16 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pekerjaan Umum menemukan lebih dari 81 ribu transaksi judi online yang melibatkan pegawainya dengan total nilai Rp12 miliar selama periode 2024-2025.
  • Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan internal Kementerian PU yang mengungkap keterlibatan sebagian dari 2.000 pegawai dalam aktivitas perjudian daring.
  • Kementerian PU telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terlibat sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing individu.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu transaksi judi online melibatkan pegawai sepanjang 2024 hingga 2025. Nilai seluruh transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kementerian PU.

Temuan itu mendorong Kementerian PU mengambil langkah tegas melalui penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran pegawai. Dari sekitar 2.000 pegawai Kementerian PU, sebagian telah menerima sanksi dan lainnya masih menjalani proses penjatuhan sanksi.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan penanganan judi online menjadi bagian upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Menurutnya, penanganan tersebut juga ditujukan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian PU.

“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Menteri Dody dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Dody menuntut disiplin dan integritas pegawai sepadan dengan besarnya tanggung jawab mengelola pekerjaan serta anggaran negara. Ia menilai judi online bukan sekadar persoalan pribadi karena berdampak terhadap keluarga, sosial, kinerja, dan kedisiplinan.

Karena itu, penanganan dilakukan melalui penegakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian PU juga memperkuat pembinaan serta langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran serupa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi pengawasan internal pegawai. Kementerian PU, lanjutnya, akan mengevaluasi area pengawasan dan pembinaan untuk memperkuat pencegahan serta mendeteksi risiko sejak dini.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” ucapnya.

“Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif. Kemudian langkah-langkah pencegahan apa yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” kata Apri.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran pegawai. Ia menyebut pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran sedang, dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun. “Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Maulidya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....