Menteri PKP Kawal Penyelesaian Persoalan Proyek Apartemen LRT City

  • 16 Sep 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan pemerintah terus mengawal penyelesaian persoalan proyek apartemen LRT City.
  • Pemerintah memfasilitasi mediasi antara pengembang dan konsumen terdampak untuk mendorong penyelesaian yang konkret dan terukur.
  • Pemerintah menekankan tanggung jawab berkelanjutan terhadap berbagai persoalan yang masih berdampak kepada masyarakat, meskipun proyek dimulai di pemerintahan sebelumnya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah terus mengawal penyelesaian persoalan proyek apartemen LRT City. Ia mengatakan pemerintah memfasilitasi mediasi antara pengembang dan konsumen terdampak untuk mendorong penyelesaian konkret serta terukur.

Menteri PKP menegaskan persoalan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah meskipun proyek dimulai pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, tanggung jawab negara bersifat berkelanjutan terhadap berbagai persoalan yang masih berdampak kepada masyarakat.

“Posisi kita sebagai Pemerintah tidak bisa membiarkan walaupun ini dikerjakan bukan di zaman kita. Negara tentu punya tanggung jawab yang berkesinambungan, baik hal yang baik maupun hal yang perlu dibereskan,” ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Menteri Ara mengatakan pemerintah akan memastikan pihak yang memiliki kewenangan menjalankan pertanggungjawabannya terhadap persoalan proyek tersebut. Ia juga meminta Kepala BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria melakukan audit terhadap BUMN terkait proyek LRT City.

“Saya juga sudah minta ke Pak Dony untuk dilakukan audit BUMN-nya dan siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat mempelajari reputasi pengembang sebelum membeli aset properti untuk mencegah persoalan. “Saya juga mengimbau kepada konsumen untuk lebih mempelajari reputasi dari developernya dalam membeli aset properti,” kata Ara.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian perlindungan konsumen dalam transaksi pembelian hunian. Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan perumahan agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian dalam membeli hunian.

Maruarar menegaskan korporasi negara harus menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab dan menyelesaikan proyek secara profesional. Ia menekankan penyelesaian proyek harus dilakukan secara transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam mediasi kedua tersebut, Kementerian PKP mempertemukan pengembang dengan perwakilan konsumen terdampak dan lembaga terkait. Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026.

Sekitar 2.400 konsumen terdampak menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan terkait pembangunan apartemen LRT City. Perwakilan konsumen Rian dan Andrew juga diberikan waktu hingga satu Oktober untuk menghimpun aspirasi tersebut.

Rangkuman aspirasi konsumen akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan lanjutan bersama pihak terkait. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 15 Oktober 2026 mendatang.

Sementara itu, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kementerian PKP dalam proses mediasi tersebut. BP BUMN, lanjut Aminuddin, menyatakan komitmen mengawal penyelesaian persoalan mulai tahap awal hingga proses penyelesaian akhir.

BP BUMN juga akan membentuk tim pengawas yang melibatkan perwakilan konsumen, Kementerian PKP, dan BP BUMN. Tim tersebut bertujuan memperkuat pengawasan agar proses penyelesaian berlangsung transparan dan terukur.

Selain itu, Direktur Utama PT Adhi Karya (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago turut menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen terdampak. Ia berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan sesuai timeline yang ditetapkan bersama Kementerian PKP dan BP BUMN.

ADHI juga akan memantau aspirasi dan opsi penyelesaian yang diharapkan konsumen dalam proses tersebut. Perusahaan memastikan proses penyelesaian dilakukan dengan kualitas terbaik sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.

Kementerian PKP menegaskan perannya sebagai fasilitator sekaligus pengawal proses penyelesaian persoalan LRT City. Sementara, tanggung jawab utama penyelesaian proyek tetap berada pada pengembang dan korporasi terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....