KPR Subsidi Diperluas, 200 Petugas Tanah Kusir Dapat Bantuan DP

  • 15 Sep 2026 22:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah melalui Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan bantuan uang muka KPR subsidi kepada 210 petugas pertamanan dan pemakaman TPU Tanah Kusir untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR.
  • Program KPR subsidi ini merupakan perluasan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai sektor profesi.
  • Bantuan diberikan setelah Menteri Maruarar Sirait mengetahui bahwa banyak petugas makam belum memiliki rumah saat melakukan kunjungan ke makam Bung Hatta.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan perhatian khusus kepada petugas pertamanan dan pemakaman TPU Tanah Kusir melalui program tersebut.

Perhatian itu diwujudkan melalui bantuan uang muka bagi 210 peserta yang memenuhi persyaratan KPR subsidi. Bantuan tersebut diberikan setelah Maruarar mengetahui banyak petugas makam belum memiliki rumah saat berziarah ke makam Bung Hatta.

Karena itu, Ia menyatakan kesediaannya membantu uang muka bagi peserta yang memenuhi persyaratan program. “Jadi semua yang mau beli rumah subsidi, selama memenuhi syarat, DP-nya saya bayarin,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut melalui daring saat kegiatan Kolaborasi Sosialisasi Program Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Petugas Pertamanan dan Pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

“200 orang ya, yang memenuhi syarat ya. Nanti beberapa kita bantu ya, saya bayarin 200 ya,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan KPR subsidi memberikan sejumlah kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah. Ia menyebut, program tersebut menetapkan uang muka sebesar satu persen dengan bunga tetap lima persen hingga kredit lunas.

Heru menambahkan, program FLPP juga memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka sebesar Rp4 juta bagi penerima. Selain itu, pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah subsidi juga diberikan secara gratis sehingga mengurangi beban biaya penerima. Heru menyebut tenor KPR subsidi kini juga dapat diperpanjang hingga 40 tahun sesuai kebijakan pemerintah.

Menurutnya, perpanjangan tenor tersebut membuat cicilan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Itu arahan dari Pak Presiden Prabowo supaya semakin banyak rakyat kecil berpenghasilan rendah yang bisa mengakses KPR subsidi ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan program tersebut tidak berhenti pada 210 penerima. Pemerintah Kota Jakarta Selatan, lanjutnya, akan menargetkan fasilitas serupa dapat menjangkau sekitar 5.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) lainnya.

“Kami harapkan bahwa tidak berhenti di 210 orang, tapi keseluruhan PJLP mendapatkan fasilitas, ada sekitar 5.000 orang lagi. Kami tentu akan fully support, termasuk memudahkan verifikasi data agar penyaluran FLPP tepat sasaran,” kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mendirikan posko layanan di sepuluh kecamatan. Menurutnya, posko tersebut untuk memudahkan proses verifikasi data calon penerima.

Dukungan serupa diberikan Bank Jakarta sebagai mitra utama BP Tapera dalam penyaluran FLPP. Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo mengatakan persoalan uang muka menjadi salah satu kendala PJLP.

“Mudah-mudahan seluruh PJLP PPSU yang ada di Jakarta bisa memiliki rumah pertamanya segera. Ditambah lagi 200 yang tadi udah hadir di sini, itu sudah menjadi satu pipeline yang cukup bagus,” katanya.

Agus mengatakan Bank Jakarta juga akan menempatkan timnya pada posko yang disiapkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Langkah tersebut bertujuan memudahkan PJLP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera mengakses kredit FLPP sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, calon penerima KPR subsidi harus memenuhi lima persyaratan utama. Persyaratan tersebut meliputi masuk kategori MBR, belum memiliki rumah, memiliki penghasilan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Calon penerima juga harus belum pernah memperoleh subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya. Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar calon penerima mengakses pembiayaan KPR subsidi FLPP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....