Kemendag Awasi 17 SPBE, LPG 3 Kg Dikemas 100 Persen Sesuai Takaran
- 15 Sep 2026 16:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengawasan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menunjukkan 100 persen LPG 3 kg yang dikemas memenuhi ketentuan metrologi legal hingga September 2026.
- Pengawasan dilakukan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kg di 17 SPBE yang tersebar di 12 daerah dengan fokus pada kebenaran kuantitas.
- Kegiatan pengawasan bertujuan menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan guna melindungi konsumen.
RRI.CO.ID, Bandung - Hasil pengawasan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menunjukkan LPG 3 kg yang dikemas 100 persen memenuhi ketentuan metrologi legal. Pengawasan hingga September 2026 tersebut khususnya mencakup kebenaran kuantitas LPG 3 kg.
Pengawasan dilakukan Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kg di 17 SPBE yang tersebar di 12 daerah. Kegiatan tersebut bertujuan menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mengapresiasi penerapan prosedur operasional standar (SOP) pengisian LPG 3 kg di SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang. Ia menyebut penerapan SOP sesuai ketentuan dan merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
“Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kab. Bandung Barat. Yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman,” ujar Roro di Bandung, Senin, 14 September 2026.
Pengawasan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen atau masyarakat. Ketentuan mengenai BDKT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pasal 134 PP Nomor 29 Tahun 2021 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label BDKT. Sementara itu, Pasal 137 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum pada kemasan dan atau label.
Ketentuan BDKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Regulasi tersebut mengatur kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas BDKT.
Penerapan SOP pengisian LPG 3 kg merupakan tindak lanjut kesepakatan Kemendag, Kementerian ESDM, serta PT Pertamina Patra Niaga pada 2024. Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP pengisian, baik teknis operasional maupun ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE.
SOP pengisian LPG 3 kg mulai diterapkan pada 2025 untuk memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung memenuhi ketentuan BDKT. Penerapan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.
Roro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan LPG 3 kg yang telah tersegel resmi oleh SPBE. Ia menyebut LPG 3 kg yang sudah disegel telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel. Berarti sesuai aturan yang berlaku,” kata Roro.
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menyebut penerapan BDKT menjadi komitmen perusahaan menjamin akurasi takaran LPG. Ia memaparkan, sebanyak 753 SPBE di Indonesia telah diaudit lembaga independen.
Sebanyak 646 SPBE merupakan SPBE Public Service Obligation (PSO), sedangkan 107 SPBE lainnya merupakan Non-PSO. Eko menjelaskan, seluruh SPBE tersebut telah sesuai dengan SOP yang ditentukan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami di Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga, dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini telah berjalan satu tahun,” ujar Eko.
Pengawasan Direktorat Metrologi mencakup DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kota Bandung, dan Kabupaten Karawang. Wilayah lainnya meliputi Kota Medan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Grobogan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Wajo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....