DJSN Pastikan Kawal Harmonisasi Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja

  • 15 Sep 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJSN secara terus-menerus mengawali penyusunan dan harmonisasi kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk memastikan perlindungan pekerja yang optimal.
  • Pengawalan kebijakan dilakukan dengan menerapkan prinsip SJSN dan prinsip keterbukaan publik untuk menjamin transparansi dalam proses penyusunan.
  • Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam setiap tahap kebijakan jaminan sosial.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan terus mengawal penyusunan dan harmonisasi kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi perlindungan pekerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan jaminan sosial tetap sesuai prinsip SJSN serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba menegaskan, pengawalan kebijakan dilakukan sesuai prinsip SJSN dan keterbukaan publik. Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk memastikan proses penyusunan kebijakan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami (DJSN) tetap hadir dalam PAK dan harmonisasi serta berkomitmen bersinkronisasi. Kami mendukung pemerintah memajukan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Indonesia,” kata Royanto saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.

Oleh karena itu, DJSN mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menjelaskan sejumlah hal yang menjadi perhatian serikat pekerja. Keterlibatan kedua lembaga diperlukan agar pertanyaan serikat pekerja memperoleh penjelasan langsung dan komprehensif terkait kebijakan jaminan sosial.

“Keterbukaan publik merupakan salah satu prinsip SJSN dalam proses penyusunan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja. Kami mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan atas pertanyaan serikat pekerja,” ucap Royanto.

Royanto menegaskan DJSN terus mengawal pembahasan, penyusunan, dan harmonisasi kebijakan jaminan sosial nasional. Pengawalan dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

“Kita akan terus mengawal proses kebijakan melalui tahapan pembahasan, penyusunan, dan harmonisasi. Kami memastikan kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan tujuan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Royanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....