Cegah Kebakaran TPA, KLH Dorong Pemanfaatan Air Hasil Pengolahan Limbah

  • 15 Sep 2026 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong pemanfaatan air hasil pengolahan limbah dari IPAL untuk membasahi timbunan sampah di TPA.
  • Air limbah olahan dapat digunakan sebagai upaya pencegahan kebakaran di TPA saat kondisi cuaca panas ekstrem.
  • Peruntukan air limbah olahan untuk keperluan operasional TPA merupakan solusi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan efisien.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong pemanfaatan air hasil pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tujuannya untuk membasahi timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Hal itu disampaikan Diaz saat meninjau TPA Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Menurutnya, pemanfaatan air hasil pengolahan IPAL dapat menjadi upaya mencegah terjadinya kebakaran di tengah kondisi cuaca panas ekstrem.

“Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL yang sudah terkelola dengan baik. Sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL,” kata Diaz lewat keterangannya, Senin, 14 September 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya gubernur, bupati, dan wali kota. Sebagai langkah meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi potensi kebakaran di TPA akibat kondisi cuaca ekstrem.

“Sekarang lagi ada El Niño dan pemanasan global, sehingga kebakaran itu bisa terjadi dengan lebih mudah. Dengan Surat Edaran dari Menteri LH, Pemda diarahkan untuk membasahi sampah di TPA yang sudah menumpuk,” ujar Diaz.

Selain mendorong optimalisasi pengelolaan air limbah, Diaz juga mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan keselamatan pemulung yang beraktivitas di TPA. Dia meminta pemulung tidak beraktivitas di zona aktif maupun di area gunungan sampah yang sudah tinggi.

“Dari sisi pemulung, mohon nanti diperhatikan lagi, jangan sampai ada pemulung di zona aktif. Keselamatan pemulung harus menjadi prioritas kita semua,” ucap Diaz.

“Saya yakin dari provinsi dan kota juga memiliki kepentingan untuk memastikan keselamatan pemulung. Jadi mohon bersama kita perhatikan keselamatan warga Samarinda yang kerja di TPA,” ujar Diaz melanjutkan.

TPA Sambutan memiliki dua zona. Zona pertama telah ditutup sejalan dengan larangan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Sementara zona kedua mulai beroperasi pada Juli 2026 dengan menerapkan sistem controlled landfill. Selain itu, TPA Sambutan telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Fasilitas tersebut direncanakan mampu mengolah sampah dengan kapasitas kurang dari 1.000 ton per hari. Apabila nantinya telah didukung oleh regulasi yang diperlukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....