Menko PMK Dorong Gerakan Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Timbal

  • 14 Sep 2026 10:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mendorong gerakan bersama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari paparan timbal berbahaya.
  • Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan edukasi, peningkatan pengetahuan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menghindari sumber paparan timbal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mendorong gerakan bersama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari paparan timbal berbahaya. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan edukasi, peningkatan pengetahuan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menghindari sumber paparan timbal.

“Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya,” kata Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Menurutnya, edukasi perlu menjadi bagian penting dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal. Masyarakat harus mengetahui cara mengenali, menghindari, dan mengurangi paparan timbal dalam kehidupan sehari-hari.

Pratikno menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dengan pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, media, dan komunitas mengendalikan paparan timbal. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam mencegah paparan timbal di lingkungan masyarakat.

“Yang ingin kita bangun bukan hanya regulasi, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat pengendalian paparan timbal. Gerakan ini harus melibatkan pemerintah dan masyarakat agar perlindungan dari bahaya timbal dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ucap Pratikno.

Pratikno menilai RAN Indonesia Bebas Timbal harus menjadi instrumen untuk menyatukan langkah pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan. Kelompok rentan tersebut mencakup anak, ibu hamil, pekerja, serta masyarakat yang berisiko mengalami paparan timbal dalam kehidupan sehari-hari.

“RAN Indonesia Bebas Timbal harus menjadi instrumen untuk menyatukan langkah pemerintah dan masyarakat melindungi kelompok rentan. Perlindungan tersebut terutama ditujukan kepada anak, ibu hamil, dan pekerja yang berisiko mengalami paparan timbal,” kata Pratikno menjelaskan.

Berdasarkan Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025, sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah minimal 5 mikrogram per desiliter. Anak yang tinggal di rumah dengan cat mengelupas memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal dalam darah minimal 5 mikrogram per desiliter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....