Pemerintah Longgarkan Syarat Bantuan Bedah Rumah

  • 13 Sep 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mempermudah persyaratan bantuan bedah rumah tidak layak huni
  • Syarat bedah rumah berpenghasilan rendah maksimal setara atau dibawah UMP/UMK
  • Kelonggaran persyaratan untuk mempermudah rakyat mendapatkan bantuan bedah rumah

RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan sejumlah kelonggaran persyaratan untuk program bedah rumah. Kemudahan persyaratan untuk merespon keluhan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bedah rumah namun tidak memenuhi syarat.

“Peraturan di internal kita dan digunakan untuk verifikasi , sudah dimudahkan. Semoga ini membuka peluang yang tidak memenuhi syarat, bisa diusulkan kembali,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Musrifah dalam perbincangan bersama RRI, Minggu, 13 September 2026.

Ia mencontohkan sejumlah persyaratan yang dilonggarkan yaitu syarat menghuni rumah tidak layak huni menjadi 1 tahun dari sebelumnya minimal 3 tahun. Kemudian, minimal ada dua komponen kerusakan namun kali ini cukup satu komponen.

“Kualitas rumah minimal ada dua komponen kerusakan rumah, sekarang cukup satu. Misal atap saja atau dinding saja, dan bisa diusulkan,” ujarnya.

Contoh lain, syarat memiliki atau menguasai tanah secara sah. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atau surat keterangan/pernyataan dari pemerintah desa/kelurahan setempat.

Kini syarat penguasaan tanah telah dilonggarkan. “Sekarang dinyatakan oleh bersangkutan sendiri melalui surat pernyataan tetapi dikukuhkan oleh pihak berwenang,” ujarnya menerangkan.

Adapun syarat secara umum untuk mendapatkan bantuan bedah rumah yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK. Selanjutnya belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah, berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal setara atau di bawah UMP/UMK daerah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....