Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita Cukai Rokok Ilegal

  • 13 Sep 2026 16:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mukhamad Misbakhun membantah dikaitkan dengan dugaan penjualan maupun pemesanan pita cukai rokok ilegal.
  • Misbakhun menyebut telah menghubungi DJBC dan mendapat penjelasan bahwa namanya tidak tercantum dalam persoalan tersebut.
  • Ia meminta informasi mengenai dugaan tersebut diverifikasi kepada DJBC sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah namanya dikaitkan dengan dugaan penjualan pita cukai rokok ilegal. Ia meminta kepada pihak yang menyebut namanya untuk menunjukkan dasar informasi yang digunakan sekaligus juga melakukan klarifikasi.

Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang beredar. Ia juga mempersilakan pihak terkait melakukan konfirmasi terhadap sumber informasi tersebut.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran tersebut. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau siapapun yang menyebut nama saya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 13 September 2026.

Legislator dari fraksi Partai Golkar itu juga mempertanyakan dasar pengaitan dirinya dengan dugaan peredaran maupun pemesanan pita cukai ilegal. Menurutnya, kewenangan menginvestigasi dugaan penjualan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” katanya.

Selain memberikan bantahan, Misbakhun mengaku telah menghubungi pihak Bea dan Cukai untuk meminta penjelasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai pemesanan pita cukai yang beredar.

Menurut Misbakhun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala telah memberikan penjelasan kepadanya. Penjelasan tersebut menyebut namanya tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ucapnya.

Misbakhun juga menyebut seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik. Informasi tersebut, menurutnya, turut disampaikan Nirwala ketika menjelaskan mekanisme pemesanan pita cukai.

“Nirwala juga menyampaikan bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi pihak Bea dan Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang mengaitkan Misbakhun dengan dugaan peredaran pita cukai rokok palsu. Pita tersebut disebut memiliki kemiripan dengan pita cukai resmi dan diperjualbelikan bernilai puluhan juta rupiah.

Ia membantah keterlibatannya dan meminta informasi tersebut diverifikasi langsung kepada DJBC. Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari lembaga berwenang sebelum kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dapat ditarik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....