Bea Cukai Jakarta Kejar Pelaku Rokok Ilegal hingga Produsen dan Distributor

  • 11 Sep 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai berkomitmen untuk mengejar pelaku peredaran rokok ilegal hingga produsen dan distributor.
  • Penindakan dinilai perlu diarahkan kepada distributor besar yang berperan dalam mata rantai peredaran rokok ilegal.
  • Pemberantasan rokok ilegal merupakan tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai di berbagai daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan komitmennya mengejar pelaku peredaran rokok ilegal hingga produsen dan distributor. Penindakan tersebut dinilai perlu diarahkan kepada distributor besar yang berperan dalam mata rantai peredaran rokok ilegal.

"Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal," kata Hendri di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal merupakan tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai di berbagai daerah. Namun, setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis yang berbeda.

Karena itu, pola dan kecepatan penindakan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia menegaskan perbedaan kecepatan penindakan tidak berarti perbedaan semangat dalam memberantas rokok ilegal.

"Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Bea Cukai memperkuat penindakan peredaran rokok ilegal hingga produsen dan pemodal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Abdullah mengatakan peredaran rokok ilegal merugikan negara karena pelaku usaha menghindari kewajiban cukai dan ketentuan lain. Kondisi tersebut juga merugikan pelaku usaha legal yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

"Akibatnya bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Ia mendukung penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta yang sepanjang 2026 telah mencapai sekitar 59,8 juta batang. Dari penindakan tersebut, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.

"Maka pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya. Menurut Abdullah, penindakan tidak boleh berhenti pada pengecer maupun distributor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....