DPR Minta Program Penjaminan Polis Perhatikan Keberlanjutan Industri Asuransi
- 11 Sep 2026 12:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR meminta PPP memperhatikan kemampuan industri memenuhi modal dan iuran penjaminan.
- Puteri menilai perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan industri asuransi.
- LPS dan OJK diminta memastikan masukan industri masuk dalam penyusunan RPP dan desain PPP.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anneta Komaruddin, meminta Program Penjaminan Polis (PPP) memperhatikan keberlanjutan industri asuransi. Menurutnya, kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban permodalan dan iuran penjaminan perlu menjadi pertimbangan dalam desain program.
Puteri mengatakan, masukan tersebut disampaikan pelaku industri saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Industri juga menyoroti penyesuaian ketentuan modal minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 serta tambahan kewajiban iuran PPP.
“Ketika nanti program penjaminan polis ini jalan, berarti kan ada tambahan modal juga. Sehingga mereka harus setorkan untuk kegiatan ini,” ujar Puteri saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Puteri turut menyoroti skema iuran yang dipaparkan LPS dalam pembahasan tersebut. Skema itu mencakup iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen.
Menurut Puteri, besaran iuran perlu dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan dana penjaminan serta profil risiko perusahaan. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan PPP tidak memberikan tekanan tambahan terhadap kondisi industri asuransi.
“Apakah concern dari industri ini sudah tersampaikan? Karena kita juga selain memproteksi konsumen dari industri asuransi ini, kita juga tetap ingin industrinya bertahan,” katanya.
Perlindungan Konsumen dan Industri Harus Seimbang
Puteri menilai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap kinerja industri jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian.
Menurutnya, PPP perlu dirancang agar mampu melindungi pemegang polis tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan asuransi dalam menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua aspek tersebut dinilai saling berkaitan dalam membangun industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan.
“Karena selain kita harus menjamin keselamatan dari konsumen yang ada. Keberlanjutan dari industri ini kan juga harus kita pikirkan,” katanya.
Karena itu, Puteri meminta LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Perhatian tersebut juga perlu tercermin dalam desain Program Penjaminan Polis yang sedang disiapkan.
Ia menilai keterbukaan komunikasi dengan pelaku industri diperlukan agar perusahaan memperoleh kepastian mengenai skema PPP. Menurutnya, pelaku industri juga perlu mengetahui bahwa masukan mengenai keberlanjutan usaha telah dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi.
“Harus disampaikan dalam forum ini, supaya teman-teman industri juga mendengar bahwa concern ini sudah di-address di dalam penyusunan RPP. Dan juga pembahasan terkait dengan program penjaminan polis ini,” katanya.
Puteri berharap penyusunan skema PPP dilakukan dengan perhitungan yang matang dan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan industri asuransi nasional.
Dengan keseimbangan tersebut, PPP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pemegang polis. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan keberlangsungan industri perasuransian dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....