Pemerintah Percepat Perizinan TKA melalui Sistem Terintegrasi

  • 10 Sep 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menargetkan perizinan TKA selesai dalam waktu maksimal lima hari.
  • Sistem perizinan TKA mengintegrasikan platform tiga kementerian terkait.
  • Sistem terintegrasi ditargetkan mulai berjalan pada akhir September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari. Target tersebut menjadi bagian dari integrasi layanan tiga kementerian untuk memberikan kepastian waktu kepada investor.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan batas waktu tersebut menjadi bentuk kepastian layanan bagi pelaku usaha. Pemerintah bahkan menyiapkan mekanisme penerbitan izin apabila proses tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan.

"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari, saya yakin dalam 5 hari itu akan selesai. Kalau itu tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan, jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa 5 hari ya 5 hari," ujar Rosan di kantor BKPM, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Rosan, kepastian waktu menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki dalam pelayanan investasi. Proses perizinan tetap melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Pemerintah mengintegrasikan tiga platform untuk mempercepat proses perizinan TKA. Ketiga sistem tersebut mencakup Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi, serta platform Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Jadi memang perizinannya masuknya ke kami, tapi tetap akan dilakukan oleh kementerian terkait. Tetap akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Imipas. Apabila itu sudah clear, baru kembali ke kami," kata Rosan.

Integrasi tersebut memungkinkan proses antarkementerian berjalan dalam satu alur layanan yang saling terhubung. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat mengurangi waktu tunggu sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang membutuhkan TKA.

Implementasi sistem terintegrasi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir September 2026. Pemerintah berharap layanan baru ini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memperbaiki iklim investasi.

"Jadi memang rencananya akan mulai berjalan aplikasinya pada akhir bulan ini. Akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....