Kementerian PPPA Perkuat Pencegahan TPPO Berbasis Data
- 09 Sep 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KemenPPPA memperkuat pencegahan TPPO melalui integrasi data, sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Upaya pencegahan perdagangan orang diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari modus perdagangan orang yang semakin kompleks.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penguatan itu dilakukan melalui integrasi data, sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasalnya, pencegahan terpadu diperlukan menghadapi modus perdagangan orang yang semakin kompleks. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pencegahan TPPO dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sebagai Koordinator Pencegahan TPPO, Kemen PPPA terus memperkuat pencegahan melalui peningkatan kapasitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kami juga memperkuat pencegahan berbasis masyarakat serta kolaborasi multipihak agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus perdagangan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Arifah, perlu diperkuat agar mampu mengenali dan menghindari berbagai modus perdagangan orang yang semakin berkembang melalui teknologi digital. Pencegahan TPPO masih menghadapi tantangan berupa sinergi lintas lembaga belum optimal, data belum terintegrasi, dan keterbatasan sumber daya manusia.
“Ke depan, kita perlu memperkuat keterpaduan program, kegiatan, dan anggaran, mengintegrasikan data TPPO. Ini menjadi dasar perumusan kebijakan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,” ucap Arifah mengungkapkan.
Hal yang sama disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. Ia mengatakan penanganan TPPO tidak cukup mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari deteksi korban hingga pemulihan.
Ia menegaskan perlindungan korban perlu diperkuat sejak awal agar proses pemulihan dan reintegrasi berjalan secara menyeluruh di masyarakat. Berdasarkan data Polri, tercatat 385 perkara TPPO terjadi sepanjang 2025.
Sementara periode Januari hingga 19 Agustus 2026 terdapat 98 perkara TPPO. “Kita harus memberikan perlindungan serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Djamari Chaniago.
Djamari mendorong penyesuaian kebijakan dan RAN TPPO agar sesuai perkembangan kelembagaan serta kompleksitas modus perdagangan orang terkini. Penyesuaian kebijakan diharapkan memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mempercepat penanganan TPPO secara komprehensif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....