SIMEP PA Diharapkan Perkuat Sistem Perlindungan Anak

  • 08 Sep 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) 3.0 perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem perlindungan anak
  • Sistem tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana pendataan, tetapi juga mendukung evaluasi dan perbaikan kebijakan
  • Lestari mengatakan, pemanfaatan data secara terintegrasi penting untuk menggeser pola perlindungan anak dari penanganan setelah kasus terjadi menuju upaya pencegahan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) 3.0 perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Sistem tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana pendataan, tetapi juga mendukung evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Lestari mengatakan, pemanfaatan data secara terintegrasi penting untuk menggeser pola perlindungan anak dari penanganan setelah kasus terjadi menuju upaya pencegahan. Langkah tersebut dinilai membutuhkan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.

“Aplikasi ini harus menjadi katalis untuk mempercepat reformasi sistem perlindungan anak. Kita tidak boleh lagi sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi,” kata Lestari, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, penguatan sistem diperlukan mengingat kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.136 korban tercatat berjenis kelamin perempuan. Sementara data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak sepanjang 2023–2025.

Lestari menilai data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan perlindungan anak. SIMEP PA 3.0 diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang dapat digunakan kementerian dan pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan maupun sistem pelayanan.

Ia juga menilai integrasi SIMEP PA dengan SIMFONI-PPA perlu diperkuat. Integrasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pendataan sekaligus mempercepat koordinasi dalam penanganan kasus.

Selain pemerintah, Lestari menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta, komunitas, dan masyarakat. Kolaborasi dinilai diperlukan untuk membangun perlindungan anak yang lebih preventif dan berbasis data.

“Dengan sistem baru ini, Indonesia diharapkan dapat bergerak dari pola penanganan reaktif menuju sistem perlindungan anak yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti. Sehingga setiap anak merasakan langsung hadirnya perlindungan negara,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....