Reforma Agraria, Anggota Baleg DPR RI Usulkan Peringatan sebelum Pengalihan Hak

  • 05 Sep 2026 22:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti mengusulkan peringatan dan pendampingan sebelum pengalihan hak tanah dalam reforma agraria.
  • Reni mengusulkan pengalihan hak setelah subjek reforma agraria sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
  • Reni meminta pemerintah melakukan verifikasi dan memberikan pengecualian bagi tanah yang tidak dimanfaatkan karena keadaan kahar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengusulkan pengalihan hak tanah dalam reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis. Ia mengusulkan pemberian peringatan, pendampingan, kesempatan pemulihan, dan hak mengajukan keberatan sebelum pengalihan hak ditetapkan.

Usulan tersebut disampaikan Reni dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.

Reni mengusulkan pengalihan hak dilakukan apabila subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum pengalihan hak, subjek reforma agraria perlu mendapatkan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, serta hak mengajukan keberatan.

“Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,” ujar Reni.

Menurut Reni, penambahan norma diperlukan agar terdapat kondisi objektif sebelum negara mengalihkan hak atas tanah. Negara juga perlu mengetahui penyebab tanah tidak dimanfaatkan sebelum mengambil langkah pengalihan hak.

Selain Pasal 37 ayat (3), Reni mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4) dalam draf RUU tersebut. Usulan itu mencakup kewajiban pemerintah melakukan verifikasi sebelum pengalihan hak.

Ia juga berpandangan ketentuan batas waktu dua tahun perlu disertai pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku ketika tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau alasan lain di luar kendali subjek reforma agraria.

Reni menegaskan usulan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria. Ketentuan itu diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah memperoleh hak melalui program reforma agraria.

Reni menilai negara perlu mengedepankan upaya membantu mengatasi kendala pemanfaatan tanah sebelum memutuskan pengalihan hak. Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penerima hak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....